Dugaan BBM Oplosan Jenis Pertalite Beredar Luas Di Kecamatan Sidomulyo, Kepolisian Polda Lampung Selatan Harus Segera Turun Tangan
Lampung Selatan, (kabardesanews.com) - Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan Jenis Pertalite Semakin Merajalela di Wilayah Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung BBM oplosan diduga di pasok oleh mafia berinisial R, AK Merasa Aman dan Kebal Hukum.
Lebih gilanya lagi aktivitas ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari (APH) aparat penegak hukum, di wilayah polsek sidomulyo Polres Lampung Selatan, Senin (14/07/2025).
dalam Pantauan awak media mendapati adanya mencurigakan aktivitas di sebuah gudang geribik di belakang rumahnya Ak, di dalam gudang tersebut berisi puluhan jerigen diduga berisi pertalite.
awak media pun konfirmasi kepada AK melalui via telpon WhatsApp. AK mengaku bahwa BBM diduga oplosan tersebut berasal dari R Bandar Lampung sebanyak 2 ton untuk perliter harganya saya ngambil Rp 10.300 kalau saya jual kepada pelangan Rp10.700, " ujar AK.
Warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya pun membenarkan bahwa rumah AK kerap menjadi tempat bongkar muat jerigen berisi minyak. Kami pun merasa takut dengan dampak dari BBM oplosan itu tidak hanya pemotor yang dirugikan juga tingkat kebakarannya lebih tinggi apa lagi itu gudangnya berdinding geribik.
Mirisnya, dugaan bisnis ilegal ini seolah dibiarkan tanpa tindakan. Meskipun aparat kepolisian disebut mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM oplosan tersebut, namun hingga kini belum ada langkah hukum ataupun penindakan nyata di lapangan.
“Kalau dibilang polisi tidak tahu, ya sangat mustahil. Lokasinya kan jelas, di tengah-tengah pemukiman padat, Sidomulyo Lama.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Sidomulyo IPTU Sugiyanto, SH, M.H., Saat dihubungi via WhatsApp, tanggal 12 Juni 2025 beliau tidak memberikan jawaban.
tidak sampai disitu awak media mencoba konfirmasi kepada kanit Topiter Polres Lampung Selatan melaui via whatsapp namaun tidak ada tanggapan.
Kini masyarakat menanti langkah kongkret dari aparat kepolisian, khususnya dari jajaran Polsek Sidomulyo.
Dugaan penjualan BBM oplosan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga sangat membahayakan motor warga masyarakat yang membeli BBM oplosan tersebut.
“Sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak semua yang ilegal dan penyalahgunaan BBM oplosan dan meresahkan masyarakat.
meminta kepada kapolri Perintahkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM oplosan berinisial AK di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo diberikan sesuai undang-undang yang berlaku Indonesia.
Sanksi untuk praktik oplosan Pertalite di tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga mengatur sanksi pidana serupa.
(jun/tim)