BPN Pertanyakan Akuntabilitas Rp.6,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Tasikmalaya, Bukti Kegiatan Belum Diperlihatkan
Tasikmalaya, 1 Agustus 2026, kabardesanews.com – Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan. Balai Pewarta Nasional (BPN) menilai proses klarifikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6.289.085.083 belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan yang dimohonkan tidak disampaikan kepada pemohon.
Sebelumnya, BPN telah mengajukan surat permohonan klarifikasi yang memuat sepuluh pokok pertanyaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas. Tidak hanya meminta penjelasan normatif, BPN juga secara tegas memohon salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas, Laporan Hasil Perjalanan Dinas, serta dokumentasi kegiatan sebagai bentuk pembuktian administrasi atas penggunaan uang rakyat.
Dalam jawaban tertulisnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerangkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk 27 subkegiatan guna mendukung pelaksanaan fungsi DPRD melalui konsultasi, rapat kerja, seminar, pendidikan dan pelatihan, serta kunjungan kerja.
Setwan juga menjelaskan mekanisme penugasan, komponen biaya, pengawasan internal, hingga dasar penyusunan anggaran yang mengacu pada Standar Belanja Daerah dan Standar Harga Satuan Regional Tahun 2026.
Namun, setelah dilakukan telaah terhadap seluruh materi jawaban, BPN mencatat persoalan yang dinilai jauh lebih substansial. Tidak satu pun dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan yang secara eksplisit dimohonkan disertakan dalam jawaban tersebut.
Dengan demikian, informasi yang diterima baru sebatas uraian mengenai mekanisme dan ketentuan, sementara alat bukti administratif yang menunjukkan bahwa perjalanan dinas benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan belum dapat diverifikasi secara independen.
Padahal, dalam tata kelola keuangan daerah, dokumen seperti Surat Tugas, SPPD, laporan hasil perjalanan dinas, hingga dokumentasi kegiatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertanggungjawaban penggunaan APBD. Keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar pengawasan internal, pemeriksaan auditor, sekaligus kontrol publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
BPN menilai bahwa penyampaian penjelasan tanpa disertai dokumen pendukung belum sepenuhnya memenuhi semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengamanatkan agar setiap pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Sorotan ini menjadi semakin relevan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah. Besarnya alokasi perjalanan dinas senilai lebih dari Rp6,2 miliar secara wajar menimbulkan perhatian publik, terutama ketika masyarakat masih menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan layanan sosial yang juga memerlukan dukungan anggaran.
Dalam perspektif akuntabilitas publik, pertanyaan yang mengemuka bukan semata mengenai besaran anggaran, melainkan apakah seluruh penggunaan dana tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah dan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi tidak berhenti pada penjelasan prosedural, tetapi juga mencakup keterbukaan atas bukti pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
BPN menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran. Permohonan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPN menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut klarifikasi ini melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan seluruh proses pengelolaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara terbuka, dapat diuji, serta benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
**( Rahmat )**
Posting Komentar