Tegaskan Komitmen Penerapan Undang Undang, AOPLH Siapkan Kerahkan Masa lebih banyak
Tasikmalaya, kabardesanews.com - Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup (AOPLH) Tasikmalaya menyatakan belum puas atas tanggapan yang diterima terkait kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan di lingkungan Depo Pertamina Tasikmalaya. Hal ini memicu rencana pelaksanaan aksi jilid keempat guna menuntut kejelasan data yang transparan dan teruji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditemui awak media di sekretariat aliansi hari ini, Ketua AOPLH Tasikmalaya Asep Devo mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya ( siang 12/08/26,red) pihak terkait menyampaikan secara lisan bahwa Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) telah diperpanjang tepat waktu sebelum masa berlakunya habis. Namun demikian, bukti dokumen perpanjangan tersebut belum dapat ditunjukkan saat audiensi berlangsung.
“Terkait SIPA, disampaikan secara lisan bahwa izinnya sudah diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Tetapi ketika kami meminta dokumennya, belum bisa ditunjukkan,” ujar Asep Devo.
Selain status perizinan pengelolaan air, aliansi juga mempertanyakan kesesuaian pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut. “Kalau disebut RTH sudah lebih dari 20 persen, tentu harus bisa dijelaskan titiknya di mana dan bagaimana perhitungannya. Karena secara kasat mata, khususnya di halaman depan Pertamina, keberadaan RTH yang dimaksud tidak terlihat sebagaimana yang kami harapkan,” tegasnya.
AOPLH menegaskan persoalan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan harus didukung data sah dan selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Pihaknya juga menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran, namun keterbukaan akses dokumen menjadi syarat mutlak mengingat lokasi tersebut merupakan fasilitas vital yang berdampak luas pada masyarakat.
“Prinsip kami sederhana: kalau memang izinnya ada, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau RTH sudah memenuhi ketentuan, mari kita lihat data dan kondisi lapangannya. Jadi jangan hanya berdasarkan asumsi atau penyampaian secara lisan,” tandas Asep.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK
Tuntutan transparansi dan kesesuaian tersebut berpegang pada seperangkat peraturan yang berlaku:
✅ Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan usaha yang melayani kepentingan umum wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat terkait pelayanan dan kewajiban publiknya.
✅ Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya: Setiap pemanfaatan ruang wajib menyediakan RTH minimal 20% dari total luas kawasan, lengkap dengan dokumen perencanaan dan bukti realisasi yang dapat diverifikasi.
✅ Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pengambilan dan pemanfaatan air wajib memiliki izin tertulis yang sah, terbatas masa berlakunya, perpanjangannya dituangkan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
✅ Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta membuktikan pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan secara nyata.
POSISI ALIANSI DAN LANGKAH BERIKUTNYA
AOPLH meminta pihak Pertamina maupun instansi penerbit izin terkait segera menyajikan dokumen asli atau salinan sah perpanjangan SIPA, peta persebaran RTH beserta perhitungan luas yang terukur, serta bukti kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah Tasikmalaya. Pembahasan harus masuk pada verifikasi kesesuaian antara lembar perizinan dengan kenyataan di lapangan, bukan berhenti pada penjelasan lisan.
Apabila dalam waktu wajar belum ada tanggapan konkret dan bukti tertulis yang diserahkan, aliansi menegaskan siap mengerahkan gelombang aksi jilid keempat melibatkan elemen masyarakat lebih luas demi menegakkan aturan demi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan Tasikmalaya.
AOPLH berharap seluruh pihak dapat merespons secara terbuka dan kooperatif agar persoalan tidak meluas menjadi keraguan publik yang merugikan kepercayaan bersama.
---
( Tim)
Posting Komentar