Program Revitalisasi Pendidikan Hampir Semua Dikerjakan Pihak Ke 3, Jelas Diduga Pelanggaran Administrasi Dan Pidana




Program Revitalisasi Pendidikan Hampir Semua Dikerjakan Pihak Ke 3, Jelas Diduga Pelanggaran Administrasi Dan Pidana

Tasikmalaya, kabardesanews.com - Program revitalisasi pendidikan merupakan program prioritas nasional presiden Prabowo sesuai dengan Inpres (Intruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 dan bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC)

Program revitalisasi harus dikerjakan menggunakan mekanisme swakelola melalui panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) dan dana langsung ditransfer ke rekening sekolah (cash transfer), jadi tidak ada ketentuan dikerjakan oleh pihak ke 3 atau CV, kontraktor, karena ini jelas pelanggaran administrasi bahkan pidana.

Namun pada kenyataan, meski sudah di atur dalam juklak dan juknis sesuai Inpres tersebut, fakta dilapangan, pihak sekolah masih saja berkolaborasi dan menggunakan pihak CV dengan dalih tenaga ahli, karena program ini harus akuntabel, tranfaranst sesuai dengan mutu kualitas bamgunan.

Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi satuan pendidikan wajib dilaksanakan dengan metode Swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan melibatkan masyarakat sekitar, bukan dikontrakkan ke pihak ketiga. Karena kepala sekolah menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), penyimpangan metode ini akan langsung memicu konsekuensi hukum berikut.

Sebagaimana telah dihimpun media online kabardesanews.com fakta dilapangan menyebutkan, hampir seluruh program revitalisasi baik tingkat sekolah dasar , sekolah menengah pertama dan sekolah menengah tingkat atas, keseluruhan pasti melibatkan pihak ke 3 alias rekanan CV yang di borongkan.

Sementara P2SP yang jelasnya menjadi pungsi utama baik dalam pengerjaan ataupun keterlibatan sosial swadaya di masyarakat, banyak yang jadi penonton, mereka kadang hanya menjadi buruh upah yang diperintah pihak pemborong tersebut, dan itu pun dengan perintah kepala sekolah.

Tentunya ini menjadi Preseden buruk, yang banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan segelintir, sementara azas swakelola hilang begitu saja, pihak-pihak tertentu mengakali dengan berbagai dalih, bahkan dugaan pihak ke 3 pun terindikasi ada kongkalingkong kedekatan dan rekomendasi dari pihak dinas terkait, semoga untuk tahun 2027 program revitalisasi ini benar-benar sesuai dengan azas ketentuan yang di atur langsung oleh Perpres.


** (YC)**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama