Kepala Desa Margalaksana Melaksanakan Penyerahan 106 Sertifikat Program PTSL Kepada Warganya

Kepala Desa Margalaksana Serahkan 106 PTSL kepada Warganya

Sukaraja, (Kabardesanews.com) - Kepala Desa Margalaksana Jaja Hidayat melaksanakan kegiatan penyerahkan Sertifikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 di Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja, penyerahan sertifikat dilaksanakan di aula Kantor Desa Margalaksana dengan Jumlah sertifikat tahap satu sebanyak 106 sertifikat. Selasa (05/07/2022). 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Margalaksana Jaja Hidayat S.Pd.i  berpesan kepada warganya "kita semua harus bisa menjaga dengan baik-baik sertifikat yang sudah diterima menjadi milik kita, itu aset berharga bagi pemilik, karena dengan memiliki sertifikat merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah bapak/ ibu dan jaminan kepastian hukum hak maka dengan itu simpan dengan baik,  " Pesannya. 

Jaja Hidayat menerangkan pula bahwa program PTSL yang Desa Margalaksana terima di tahun 2022 acara bertahap cukup menjadi bukti suksesnya program tersebut, untuk itu kami atas nama Pemerintah Desa Margalaksana khusus Kepala Desa sangat mengapresiasi panitia PTSL dari mulai tingakat RT,RW dan Pemdes, kami ucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya atas arahan bimbingannya segala bentuk persyaratan sehingga suksesnya program PTSL di Desa Margalaksana. 

Program PTSL dengan tujuannya sangat jelas untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil dan merata, terbuka akuntabel sehingga meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa Margalaksana terutama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, "terang Jaja Hidayat.

Desa Margalaksana mendapatkan program PTSL 3400 bidang maka bagi warga yang memiliki lahan atau gedung yang warga tempati, segera mendaftarkannya dengan adanya program PTSL kedepannya lahan, tanah dan bangunan akan lebih tenang dalam menggarap tidak akan khawatir lahan mereka diklaim orang lain, karena setelah memiliki sertifikat tersebut maka menjadi alat bukti sah kepemilikan, " Pungkasnya.
 
Salah satu warga masyarakat Abud yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL mengucapakan terimakasih kepada Pemerintah Desa Margalaksana terutama kepada Presiden Jokowi yang mana program PTSL sangat membantu masyarakat yang menginginkan lahan dan bangunan memeliki legalitas kepemilikan yang sah menurut hukum dengan adanya program seperti ini kami benar-benar terbantu untuk memiliki sertifikat tanah, kepada panitia yang senantiasa berjibaku dari mulai proses admnistrasi sampai tercapainya keinginan masyarakat terbukti memberikan pelayanan maksimal kepada kami semuanya," Utaranya. 

Dalam penyerahan sertifikat program PTSL tersebut dihadiri dan disaksikan juga unsur Pemerintahan Desa Margalaksana, Musfika Kecamatan Sukaraja Pak Camat, Danramil, Kapolsek serta Babinsa Babinkabtimas, LKD, ORMIT KEMENAG ,Tokoh Masyarakat, ORMAS, LSM dan para awak media yang hadir pada kegiatan tersebut terutama masyarakat yang menerima sertifikat. (M. Rahmat). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama