"Miris" setelah 23 Tahun mengabdi Guru Honorer Dipecat Yayasan Pendidikan Islam Al-Rohmah Cipaingeun
Tasikmalaya, (kabardesanews.com ) - Sektor pendidikan termasuk salah satu program Asta cita Presiden Prabowo Subianto guna mencerdaskan kehidupan anak bangsa dimana segala kebutuhan guna berjalannya program tersebut dipasilitasi oleh negara tetapi berbanding terbalik dan menjadi hari yang kelam bagi dunia pendidikan dikabupaten Tasikmalaya dimana NL, DA yang telah mengabdi selama 23 tahun dan AL selama 13 tahun guru honorer Madrasah Aliyah diberhentikan sepihak tanpa melakukan kesalahan oleh yayasan pendidikan Islam Al-Rohmah Cipaingeun Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian berawal dari pihak yayasan yang mengadakan rapat pembinaan dengan nomor surat 004/YPIARC/2025 yang berisi banyaknya informasi/ berita baik dari media elektronik atau media masa tentang sikap/prilaku siswa di sekolah dimana pihak yayasan merasa perlu untuk mengadakan penyamaan persepsi untuk menyikapi hal tersebut dan mengundang guru dan karyawan MA Al- Rohmah untuk hadir pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 jam 09:00 Wib tempat di kampus MA Al-Rohmah.
Namun pada momen tersebut ternyata pihak yayasan mengeluarkan surat pemberhentian kepada 3 orang guru tersebut diatas tanpa kesalahan dan tidak sesuai dengan regulasi. Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat proses belajar mengajar tengah berlangsung dan siswa sebentar lagi akan mengahadapi ujian semester.
Kejadian ini harus secepatnya disikapi dan mendapatkan perhatian yang lebih dari Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Pengurus Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Tasikmalaya termasuk Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas kesewenang-wenangan pengurus yayasan pendidikan Islam Al-Rohmah Cipaingeun.
Disatu sisi seluruh guru swasta sedang menyuarakan pengakuan di Pemerintahan tetapi di MA Al-Rohmah Cipaingeun Kecamatan Sodonghilir justru guru swasta menjadi objek ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Sebagai bentuk solidaritas guru dan bentuk perlawanan terhadap kedzaliman maka 3 orang guru lainnya yaitu AS, HS dan DH mengundurkan diri dari Yayasan Pendidikan Islam Al Rohman.
Kalau tindakan kesewenang-wenangan yayasan seperti ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang kembali dikemudian hari, sudah saatnya PGM kabupaten Tasikmalaya bersatu untuk menjaga kepastian nasib sesama guru swasta.
Salah satu korban kedzaliman yayasan (DA) mengatakan, " kali ini Yayasan sudah sangat keterlaluan dan sudah melampaui batas, dimana yayasan seharusnya memperhatikan kesejahteraan guru dan karyawan, justru malah menjadi sumber penderitaan, "kata korban kepada kabardesanews.com, pada Minggu (02/11/2025).
Menurut para korban pemecatan, isu-isu yang beredar dimasyarakat bahwa guru-guru yang dipecat melakukan korupsi, dan langsung disanggah karena tuduhan tersebut tidak berdasar sebab selama ini kami hanya menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar tidak memegang kewenangan keuangan, sangat jelas isu tersebut merupakan pembunuhan karakter dan pengalihan isu pemecatan kami kepada warga masyarakat baik orang tua murid dan semua pihak sebab di pecatnya kami tidak beralasan dan dilakukan secara sepihak, " tegasnya .
Sampai berita ini diterbitkan kami Redaksi Media Nasional Online Kabardesanews.com konfirmasi ke pihak-pihak terkait yayasan namun sedang tidak ada ditempat.
***(red)***