Pemdes Margalaksana Melaksanakan Kegiatan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022

Sukaraja, (Kabardesanews.com) - Pemerintah Desa Margalaksana Melaksanakan Kegiatan Penyampaian Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tahun anggaran 2022 diselenggarakan di aula Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, sabtu (11/03/2023). 

Pelaporan LPPD merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). 

" Dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa Margalaksana Jaja Hidayat S.Pd.i, dalam sambutannya, " Menyampaikan  Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
Mengevaluasi berbagai aspek hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya terkait pelaksaan kegiatan Pemerintah Desa, "terangnya.


Ucap syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Desa Margalaksana di akhir tahun ini. 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir tahun anggaran 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan tindak lanjut, bagi Desa khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.

Sehubungan di Tahun Anggaran 2022 terjadi ada beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, ketahan Pangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Banyak kegiatan yang sudah masuk APDesa harus di refocusing dan realokasi untuk kegiatan. 

Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa pada tahun 2022, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.


Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait, "imbuhnya.

Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa sebagai desa yang berkembang, agamis, harmonis, sejahtera dan inovatif semoga kedepanya menjadi Desa Mandiri, harapnya. 

Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.

Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:

Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tahun 2022
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa tahun anggaran 2022 berdasarkan APB Desa
Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa
Berikut kami bagikan contoh dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa atau LPPD akhir tahun anggaran yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah. Pungkas Kepala Desa. 

Kegiatan LPPD tersebut dihadiri Ketua BPD beserta jajarannya, Kapolsek Sukaraja, danramil Sukaraja, Babinsa, Babinkamtibmas, Ormas , tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Bundes, Ketua RT dan RW, acara dari awal sampai akhir berjalan lancar sesuai harapan semua pihak. (Red.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama