Pria Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota


Satreskrim Polres Tasik Kota,Berhasil Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan terduga pelaku pencabulan 


terhadap dua anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. 

Pria terduga pelaku berinisal TR (57) tahun diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya  ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan  terhadap dua anak di bawah umur. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban menceritakan yang dialaminya kepada  orangtuanya. 

“Hal tersebut diketahui pada hari  Kamis (4/5/23), ketika salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim  AKP Agung. Selasa (9/5/23).

Ia menjelaskan,  bahwa tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga korban dan  dilakukan sekitar tahun 2022. “Setelah Kami menerima laporan dari orang tua korban, Tim kami langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelasnya

Menurutnya, tersangka ini  melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 kali, terhadap dua korban anak perempuan yang  masing-masing berusia 9 dan 10 tahun. 
"Sekarang tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, dan kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (Red.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama