Sejumlah Wartawan Yang Diduga Di Intimidasi & Diancam Oknum Polisi Polres Tasikmalaya Melapor Ke Polda Jabar

Sejumlah Wartawan Yang Diduga Di Intimidasi Dan Di Ancam Oleh Oknum Perwira Polri Laporan Ke Polda Jawa Barat dan Buka Posko Peduli Profesi Jurnalis. 

Tasikmalaya, (Kabardesanews.com) - Konferensi Pers yang dilakukan sejumlah wartawan yang sebelumnya diduga di Intimidasi oleh oknum Perwira Polisi Polres Tasikmalaya yang berlangsung Aula Paguron Wiradegdaha pada Kamis 11 Januari 2024.

Diketahui puluhan bahkan ratusan awak media yang peduli akan Profesi Jurnalis mengecam keras atas perlakuan arogansi Oknum Polri Berpangkat IPDA yang bertugas di Polres Tasikmalaya, tak berhenti hanya Pres Release begitu saja, selain itu korban terus mempersiapkan data dan bukti untuk berangkat melaporkannya ke Propam Polda Jawa Barat termasuk membuat posko peduli Profesi Jurnalis.

Kejadian yang meninpa dengan dugaan intimidasi sampai pengancaman ini menjadi viral di puluhan media baik cetak, online dan TV online menuai komentar pedas dari insan Pers se-Indonesia salah satunya Aliansi wartawan Pasundan (AWP), Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) dan Himpunan Insan Pers se-Indonesia ( HIPSI ). 

Saat ditemui Wartawan Kabardesanews.com Arief Cahyadin selaku pelapor dan para saksi mengungkapkan, " Kami membuat pokso peduli Profesi Jurnalis dengan konsep menghimpun para awak media secara personalitinya untuk bergabung dalam sebuah kelompok dan di kelola oleh awak media di wilayah-wilayah di pelosok Indonesia," Ungkap Arief. 

Menurut ia, keberadaan posko untuk komunikasi dengan para awak media di berbagai wilayah lintas Kabupaten, kota, Propinsi bahkan pulau di Indonesia guna jajak pendapat dan konsultasi untuk ikut serta mengawal proses yang tengah di laluinya, " Lanjut Arief. 

"Ini semata-mata atas dasar masukan dan desakan dari para awak media lainnya, karena Kami dan korban akan selalu menjaga Marwah dan Harga Diri Profesi Jurnalis takutnya ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi yang terjadi oleh oknum-oknum pihak lain," Sebut pria yang menjabat sebagai penasehat di beberapa organisasi Jurnalis. 

Senada dikatakan ketua organisasi Jurnalis HIPSI dan IWO Ade Irawan, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Tasikmalaya Deni Nugraha, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kota Tasikmalaya dan para organisasi Jurnalis Tingkat Nasional lainnya. 

"Dengan kejadian ini kami sepakat akan terus menulis dengan statement mengecam sikap oknum Perwira Polisi dengan arogannya seolah kebal terhadap hukum, pada dasarnya dia tidak memiliki attitude yang baik, sebagai seorang Polisi yang diharapkan Masyarakat baik Insan Pers harus menjadi Penegak Hukum yang mampu mengayomi, melindungi, humanis terhadap semua orang tenyata tidak berguna bagi Oknum (IF) Polisi tersebut. 

Maka dari itu Kami akan dukung pembentukan posko relawan peduli Profesi Jurnalis yang dilakukan korban intimidasi oknum Perwira Polisi dan Kami sudah merangkul Organisasi Masa Islam, Organisasi Masa lainnya juga sebagai bentuk dukungan perjuangan Profesi Jurnalis," Kata Ade Irawan didampingi para ketua profesi lainnya. 

" Kami juga akan gelar orasi akbar kebersamaan di sebuah lapangan terbuka dan akan mengundang seluruh Wartawan Jawa Barat untuk Part I dan Selanjutnya Part II untuk Pulau Jawa dan di lanjutkan serempak di berbagi belahan dan wilayah se-Indonesia apabila langkah dan proses Kami tidak di indahkan oleh Oknum tersebut, " Tegas Ade Irawan. 


Menanggapi keinginan korban membuat posko peduli jurnalis Kuasa hukum Buana Yudha S.H M.H dan Rekan, berpendapat" Itu Haknya korban dan rekan-rekan korban, karena saya memahami ini sebuah bentuk ketidakpuasan dan kekecewaan klien Kami," Ujar pria yang biasa sapa Kang Yudha. 

"Kami hanya mendorong dan terus mengawal proses hukumnya saja, adapun keterlibatan lainnya hanya di minta kajian dan Pendapat atas konsep yang di rencanakan agar supaya tidak bertentangan dan bentuk melawan hukum saja," Sarannya. 

Mengakhiri wawancara Buana Yudha menegaskan Kami telah memfasilitasi agar duduk bersama untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, apabila terjadi deadlock Kami kawal keinginan korban dalam hal ini pemberian kuasa saudara Arief Cahyadin melaporkan ke Propam Polda Jabar," Tegas Yudha. 

Adapun Tuntutan setelah mediasi antara para korban dan oknum Perwira Polisi (IF) yang didampingi kuasa hukum masing-masing. 

1. Oknum Polisi Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk di mutasi ke luar Jawa barat dan  penangguhan pangkat.
2. Pernyataan permohonan Maaf melalui Konferensi Pers dengan media cetak, online dan Televisi juga tayangan di  akun-akun sosial media Polres Kabupaten Tasikmalaya.
3. Kerugian berupa  Materi untuk konsultasi ke Psikolog atau Psikiater karena dampak dari ancaman dan intimidasi tersebut .

Mungkin dari keseluruhan syarat yang di minta tersebut keberatan pandangan Oknum Perwira Polisi menurut saya, " Pungkas Buana Yudha S.H M.H.

(Soni) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama