Mertua inisial (RS) mengugat menantunya (IF) atas kepemilikan satu rumah tinggal di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ciberem, Kota Tasikmalaya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya dan baru memasuki sidang perdana dengan nota pemeriksaan surat kuasa dan pemberkasan. Selasa (2/1/2023).
Dalam Sidang perdana Majlis Hakim menyampaikan upaya mediasi karena ini masih keluarga sendiri, kepada para kuasa hukum dari kedua belah pihak harus proaktif adakan pertemuan untuk dibicarakan di luar secara baik-baik, pertemukan antara mertua dan menantu tersebut terutama keluarga keduanya, mendengar apa yang disampaikan Penggugat pada sidang perdana yaitu dengan harapan besar ingin berdamai. Maka Pihak Pengadilan Negeri akan menunjuk Panitera untuk memediasi antara Kedua belah pihak.
Kuasa hukum tergugat Taufik Rahman Menyampaikan " Terkait gugatan perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat saya kira upaya hukum yang sangat baik agar tidak bicara diluar saja, kita masuk keranah hukum itu biar jelas dan bisa membuktikan perkara gugatan di Pengadilan.
Selanjutnya terhadap materi gugatan itu sendiri silahkan buktikan saja dengan sebaik-baiknya nanti di persidangan dan kita tidak boleh tergesa-gesa untuk menyimpulkan, kita jalani dan buktikan nanti, "Saya berkerja untuk hal terbaik dan terkait upaya mediasi kami akan upayakan tetapi dengan satu cacatan kalau dilihat dari gugatannya banyak yang harus di luruskan untuk kolega kami maka silahkan buktikan di persidangan nanti dalil-dalilnya yang ada, " Tandas Opik.
Sebelum masuk persidangan perdana ini kami sebetulnya aktif menemui kuasa hukum penggugat untuk menyampaikan hal-hal tertentu, " Tambahnya.
Awalnya gugatan itu mau diajukan untuk menggugat istrinya, Anak-anak yang tiga orang dan para menantu tapi terakhir dirubah hanya ke menantu yang berinisial (IF) .
" Nanti dengan berjalannya waktu kami sudah biasa mendamaikan orang tapi syarat dari damai itu harus punya itikad baik. Saya dua tahun lebih menangani perkara ini dari dulu pun sudah ada upaya duduk bersama, " Punkas Opik.
Kuasa Hukum penggugat Asep Iwan Restiawan menjelaskan, " Awalnya pihaknya mensomasi epat orang kemudian ketiga orang itu memberikan kuasa kepada rekan saya yang sekarang menjadi kuasa hukum tergugat, benar Pak Taufik menjawab surat somasi saya tetapi tergugat tidak memberi kuasa ke Pak Taufik waktu itu, makanya saat ini kami lakukan terhadap tergugat karena sama sekali tidak memberikan tanggapan, sehingga saya tegaskan baru tahu hari ini bahwa Pak Taufik adalah kuasa hukum dari tergugat, kalau yang diceritakan tadi itu kuasa dari ketiga tergugat yang lain dan tidak ada sama sekali pertemuan membahas tentang ini karena tidak ada tanggapan sama sekali, " Jelasnya.
"Yang kedua tentang apa saja yang disampaikan kuasa hukum tergugat saya sudah menyampaikan dalam surat gugatan dan telah dilampirkan ke Pengadilan Negeri dengan Perkara No. 8/PDTG/2023/PNTSM yang intinya meminta tergugat keluar dari rumah milik penggugat karena itu adalah rumah milik klien kami yaitu Pak "RS" yang sekarang ditempati oleh terggugat sedang penggugat adalah pemilik rumah harus terpaksa keluar dari rumahnya sendiri, itu inti poin dari gugatan tersebut, mengenai apa isi gugatan akan saya buktikan 100 persen kebenarannya dalam persidangan, " Terangnya.
Kalau berdasarkan peraturan kita diberikan waktu mediasi tiga puluh hari kerja kalau misalnya ada tambahan atau menurun Mediator membutuhkan waktu bisa ditambahkan lagi tiga puluh hari kerja lagi, sebagaimana tadi di persidangan klien saya sudah menjelaskan sangat ingin berdamai, kenapa diajukan ke persidangan karena diluar sana tidak bisa berdamai yang sudah dilakukan pertama mediasi melalui KUA, mediasi melalui tokoh masyarakat, mediasi melalui pihak Kepolisian dan mediasi dengan pihak keluarga sudah dilakukan namun semuanya gagal, lalu diajukan ke Pengadilan tujuannya hanya satu ingin berdamai karena tidak ada itikad maka diajukan gugatan tersebut.
Mengenai tahap awal perdamaian kita tidak akan membahas sama sekali persoalan isi gugatan dalam perdamaian, kami akan membuat draft begi juga sebalik tergugat akan harus membuat draft, apabila terjadi perdamaian maka dengan ini tidak perlu melaksanakan persidangan cukup selesai dengan damai.
Harapannya penggugat (RS) Kami bisa kembali berkumpul, damai dan tentram, termasuk dengan tergugat Kami tidak ada permasalahan lagi, tidak ada keinginan kita untuk mengusirnya hanya menginginkan keluarga kembali harmonis, " Harapnya, " Pungkas Asep iwan Restiawan.
Penggugat (RS) menegaskan bahwasanya saya ini dari dulu ingin damai, semua orang tidak tahu, saya sendiri pun tidak tahu, tiba-tiba muncul rame kepermukaan, namun saya sampai saat tetap untuk damai, kalau itu terjadi maka gugatan pun akan saya cabut, tapi kalau tidak ada perdamaian saya sudah siapkan tambahan 35 gugatan untuk berikutnya dan total gugatan ada 36 yang 1 sudah selesai di Pengadilan Agama, semuanya itu untuk damai, sudah ada delapan langkah untuk mendamaikan saya dan keluarga namun masih nihil hasilnya, " Tegasnya.
Mengenai saya tawaran Rp. 250 juta iya barang siapa yang bisa mendamaikan saya dengan keluarga kembali rukun seperti sediakala itu bukan sogokan, atau imbalan itu semangat saya untuk kembali harmonis dan ingin damai saja.
" Anehnya mereka itu malah kompak mengeluarkan saya dari rumah padahal tanah saya yang membelinya, rumah saya yang membangunnya, itu kepemilikan saya atas nama saya, silahkan para awak media lihat objeknya dan tanyakan ke masyarakat sekitar siapa yang membangun rumah tersebut, saya atau menantu, " Pungkas RS. (MR).