PN Pemalang, Vonis Kedua Tersangka Peselingkuhan Hingga Masuk Bui
Pemalang, (kabardesanews.com) - Kamari 39 tahun warga Desa Asemdoyong dari korban perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan laki-laki lain, atas sidang putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pemalang telah memutuskan bahwa ada dua tersangka dalam kasus perselingkuhan tersebut.
Diputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pemalang memvonis tersangka laki laki AD (28) warga Kalirandu Petarukan selama 8 bulan penjara dan si perempuan KN (30) warga Jalan Wora Wari dukuh Cebong selama 5 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kamari selaku korban yang mendengarkan langsung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pemalang kepada awak media kabardesanews.com, Selasa (27/2/2024).
Kedua tersangka kini masih diberikan waktu untuk berpikir satu minggu dan bilamana dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasinya, maka oleh pihak Pengadilan Negeri Pemalang akan menjemput paksa untuk dimasukan dalam bui, " terang Kamari kepada media.
Menurut Kamari sendiri mungkin baru kali ini kasus perselingkuhan viral atau dengan istilah jawa (Geger Geden). Oleh karena itu Kamari bersih keras untuk evaluasi kepada teman- teman nelayan dan selain nelayan yang kerjanya merantau agar antisipasi keadaan rumah. Mengapa demikian..? Menurut Kamari ini adalah musibah yang sangat menyakitkan sekali dan akan teringat selamanya, "pungkasnya.
(BD Korwil Jateng)