Polres Tasik Kota, Kini Sudah Menetapkan 5 Tersangka Kepada Oknum Ormas Pengeroyok Satpam

Polres Tasik Kota, Kini Sudah Menetapkan 5 Tersangka Kepada Oknum Ormas Pengeroyok Satpam 

Kota.Tasik, (kabardesanews.com)- Setelah mengamankan 13 Oknum anggota Ormas, buntut terjadinya  pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC  Asia Plaza Kota Tasikmalaya, Selasa (26/03/24). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 5 orang oknum ormas yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan tersebut, masing masing adalah inisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali Kabupaten Ciamis.

Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasi Humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan penetapan 5 tersangka kasus kekerasan di Kantor ACC tersebut.

"Benar, setelah dilakukan  pemeriksaan dan terbukti secara bersama sama melakukan kekerasan , 5 oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka,"  ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (27/03/24) pagi.

Ia menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan  sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota. 

"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena  bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang," sambungnya.

(Devi/Elin)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama