Polres Tasik Kota, Ungkap 4 Pelaku Curanmor Berikut Mengamankan Barangbukti 8 Unit Sepeda Motor
Kota.Tasik, (kabardesanews.com) - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H.,S.I.K., M.H., Pimpin Press Realese Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/03/2024).
Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, kolaborasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Tasikmalaya dan berhasil mengamankan 4 pelaku, W (39) sebagai Eksekutor, AM (46) sebagai joki, DK (48) sebagai Penadah, S (50) sebagai Penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya 4 laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong, 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.
"Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, "ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota.
“Modus tersangka ini mencuri dengan menggunakan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.
Kapolres juga menjelaskan, para tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian, dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Sedangkan para penadahnya, masuk dalam tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.
(MR)