Razia Penertiban Perda, Satpol PP Kab.Pemalang Amankan 9 Anak Jalanan
Pemalang, (kabardesanews.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pemalang, melaksanakan Razia Penegakan Kabupaten Pemalang, Perda.18 Maret 2024.
Menurut Kabid Agus Sarwono, S.I.P., M.M., kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka Menegakkan Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta di lampu lalu lintas (Traffic Light), "terangnya.
Serta Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang adanya anak Jalanan (Punk) di beberapa Traffic Light Kabupaten Pemalang.Senin (18/03/2024), sekitar Pukul 09.00 WIB, " ucap Agus.
Polisi Pamong Praja
Kabupaten Pemalang," kali ini Melaksanakan Operasi Penertiban Anak Jalanan (Punk), PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) di beberapa Traffic Light Kabupaten Pemalang.
Dalam Operasi Penertiban tersebut,Satpol PP Kabupaten Pemalang berhasil Mengamankan 9 Anak Jalanan. Yang selanjutnya dibawa ke Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang untuk dilakukan Asesment lebih lanjut, "pungkasnya.
(Budi)