Miris! Kades Asemdoyong, Diduga Tolak Salah Satu Warganya Yang Dipilih BPD Jadi Anggota TPK Di Desanya

Miris! Kades Asemdoyong, Diduga Tolak Salah Satu Warganya Yang Dipilih BPD Jadi Anggota TPK Di Desanya. 

Pemalang, (kabardesanews.com) - Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan kegiatan rutinan yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintahan Desa, saat akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran baru.

Namun demikian Pemerintahan desa juga mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk berembuk melalui BPD untuk membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan yang akan berjalan.

Adapun dalam rapat tersebut, tentunya mengundang dari beberapa kalangan dan elemen masyarakat seperti LPMD Ketua RT dan RW, juga tokoh masyarakat untuk ikut dalam musyawarah tersebut. Dalam ketentuan itu Kepala Desa menyampaikan kegiatan dalam musyawarahnya yang berujung pemilihan atau memilih calon ketua TPK, yang nantinya dari ketua TPK mencari anggota untuk diikut sertakan menjadi timnya.

Entah apa yang ada dipikiran Kades Asemdoyong dalam rapat forum musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang kebetulan ada salah satu warganya menerima undangan yang kebetulan saat itu ketua BPD menunjuk salah satu warga yang berprofesi sebagai jurnalis, agar dilibatkan menjadi anggota TPK.

Namun ironisnya Kades menolak mentah mentah-mentah dan melontarkan kata kata "wartawan itu tidak boleh menjadi anggota TPK, ketus oknum Kades. Sambil berkata wartawan itu tugasnya kontrol sosial masa jurnalis ngontrol didalam kontrol," Tegasnya.

Saat itu juga salah satu warganya yang merupakan jurnalis mempertanyakan kepada Kades, "apa ada larangan dan undang undang-undang yang mengatur kalau seorang jurnalis tidak boleh jadi anggota TPK," dengan nada damai oknum kadespun menjawab, " Kalau tadi kata kata saya ada menyinggung mohon dimaafkan," Pintanya.

Musyawarah adalah tempatnya menampung pola pikir dan aspirasi masyarakat, apapun itu dan didalam musyawarah tidak ada larangan dan undang undang yang mengatur tentang warga yang berprofesi sebagai jurnalis dicekal atau dilarang, karena sebagai warga masyarakat punya hak di Desanya, hal ini jangan sampai terjadi salah faham dalam musyawarah pembentukan TPK.

(tim-Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama