Banyak Warga Kab. Tasikmalaya Keluhkan NIK KTP Tidak Sesuai Dengan Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kabid KTP Disdukcapil

Banyak Warga Kab.Tasik Keluhkan NIK KTP Tidak Sesuai Dengan Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kabid KTP Disdukcapil Kab.Tasikmalaya

Kab.Tasik, (kabardesanews.com) - Tasikmalaya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Pasalnya, KTP memuat nomor yang seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi mulai dari mendaftar pernikahan di KUA, membuat rekening bank, cek BPJS Kesehatan, mendaftar kartu SIM dan lainnya.

Selain nomor KTP, kita juga seringkali diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengurus administrasi kependudukan tertentu. Dalam hal ini, banyak orang masih bingung apakah nomor KTP dan NIK sama atau tidak. 

Seperti yang dialami oleh warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang mana no NIK KTP nya berbeda dengan no NIK didalam kartu keluarga ( KK ), dalam hal ini Kabid KTP H. Nugraha Purwastyo diruang kerjanya memaparkan kepada media kabardesanews.com, kenapa hal ini bisa terjadi, kemungkinan bisa ada kelalaian operator atau bisa jadi kesalahan warga yang sengaja memberikan data yang tidak sesuai karena ada kepentingan yang lain.

Lebih lanjut H. Nugraha Purwastyo menjelaskan perlunya masyarakat ketahui, NIK dan KK tidak sesuai sering terjadi di beberapa keadaan saat proses input administrasi. Hal itu membuat proses administrasi terkendala akibat NIK dan KK tidak sesuai.

Ada beberapa penyebab yang membuat NIK dan KK tidak sesuai seperti dijelaskan dalam poin-poinnya. Data NIK tercatat double atau ganda karena pembuatan KTP baru, Terjadi kesalahan sistem dalam memasukkan NIK dan KK. Penduduk tidak melapor sesuai prosedur ketika pindah datang. Kesalahan dalam penggunaan nomor KK lama/baru, data NIK tidak ditemukan karena pengguna telah memiliki KTP elektronik. 

Oleh karena itu jika ada kesalahan, kita harus mengetahui cara memperbaiki data e-KTP yang salah, meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).

Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Tentunya dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah diberlakukan agar memudahkan petugas operator dalam mengerjakan tugasnya, "pungkas Kabid. 

(Indra Biro Kota Tasik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama