Dalam Apel Siaga Pengawasan Netralitas ASN,Ketua Bawaslu Kab.Tasikmalaya: ASN Tidak Boleh Berkampanye Meski Punya Keberpihakan & Pilihan
Kab.Tasik (kabardesanews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya gelar Apel Siaga Pengawasan Netralitas ASN dan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda memimpin apel, ia menyampaikan bahwa ASN tidak boleh berkampanye walaupun punya keberpihakan dan pilihan. Tetapi, keberpihakan dan pilihan itu hanya ada pada bilik suara yaitu tanggal 27 November 2024, "pintanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Zen membacakan ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh ASN yang mengikuti apel tersebut.
Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Tasikmalaya, Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, Kekemenag Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan Partai, Para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
(Red)