Diduga Tidak Kantongi Izin, Galian C Di Desa Cikunir Resahkan Warga Setempat, APH Diminta Segera Lakukan Tindakan

Diduga Tidak Kantongi izin, Galian C Di Desa Cukunir Resahkan Warga Setempat, APH Diminta Segera Lakukan Tindakan Tegas

Kab. Tasik (Kabardesanews) - Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pantauan dilapangan, terjadi adanya aktivitas pengerukan pasir gunung lingga Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan alat berat beku. Diduga kegiatan Galian C tersebut tidak mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dibantah oleh kepala Desa Cikunir Ibin melalui chat Whatsapp pribadinya, bahwa kegiatan tersebut atas permintaan masyarakat, "Galian itu bukan komersil, tapi akan dilakukan perbaikan jalan Desa yang semula diatas gunung, dan dibawahnya perkampungan atas permintaan masyarakat dan hasil musyawarah dengan para RT, RW, maka jalan yang diatas gunung tersebut harus di turunkan kurang lebih 8 meter supaya, pengguna jalan aman sehingga tidak terjadi kecelakaan dan melindungi dari terjadinya longsor yang bisa mengakibatkan kerusakan rumah-rumah yang ada dibawah, Demikian untuk dimaklumi, "ujarnya.

Terkait perizinan kepala Desa mengatakan " Bukan urusan kita masalah perizinan, tentu yang punya perusahaan, kita hanya ngasih izin dari masyarakat untuk dipakai perusahaan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, harus ratusan juta Desa harus bayar beku, tentu konpensasi antara pemilik gunung lingga dengan pemilik beku, "ungkapnya.

Menurut pengakuannya sejauh ini Ibin selaku Kepala Desa sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya, Polsek dan Polres Tasikmalaya. Untuk ke dinas PUPR Bidang jalan belum melakukan koordinasi dan menurutnya bukan jalan PUPR melainkan jalan Desa, itu tanggung jawab pemerintah Desa, semuanya dari mulai membangun, memelihara sampai mekanismenya Desa yang bertanggungjawab , "tambah Ibin. 

Ditempat terpisah berbeda keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, bahwa dijalan tersebut sepengetahuannya belum pernah ada kecelakaan yang mengakibatkan kematian, kalaupun ada siapa dan dari kampung mana, kapan terjadinya kecelakaan itu terjadi, kalaupun betul tidaknya sering terjadi kecelakaan sampai adanya kematian pasti datanya ada di Polsek, sama halnya terkait longsor sepengetahuannya belum pernah mendengar atau melihat ada longsor dari dulu juga, "ungkapnya kepada awak kabardesanews.com.

Lebih lanjut "'Tadi pagi denger warga yang rumah pinggir jalan mengeluh kebisingan dan debu akibat aktivitas mobil proyek pengerukan pasir, belum lagi jalan semakin ruksak, mana yang bilang kepentingan warga," yang ada warga dirugikan, "kesalnya.

Dikutip rabu, 03/09/24 dari siaran pers NOMOR: 259.Pers/04/SJI/2022  dari laman Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi memaparkan dan menegaskan terkait Galian C Ilegal, "Tidak hanya pelaku galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini, kalau galian C ini  ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. 

Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,"
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, ungkap Sunindyo.( Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pelaksanaan PETI dilapangan juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).
Awak media  kabardesanews.com dan masyarakat setempat agar pihak yang berwenang segera untuk turun tangan, melakukan tindakan tegas kepada pelaku galian C Ilegal ini, supaya taat pada mekanisme sesuai aturan yang ada.

 (Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama