Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya Angkat Bicara, Pertanyakan Peranan Dan Fungsi Koordinasi Sekda

 Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya Angkat Bicara, Tanyakan Peranan Dan Fungsi Sekda

Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan seluruh kegiatan  meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah.

Sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas diantaranya koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan peran dan fungsi sekretaris daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah itu sendiri.

Namun dalam hal ini, terkait banyaknya penyelenggaraan kegiatan yang hampir di setiap dinas di TA 2024 ini, membuat DPC PWRI Kota Tasikmalaya angkat bicara, dan ingin mempertanyakan dengan berbagai pandangan serta tinjauan dugaan kegiatan-kegiatan tersebut, di duga ada yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Untuk itu, DPC PWRI Kota Tasikmalaya melayangkan surat permohonan audien/silaturahmi kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Namun sangat disayangkan permohonan tersebut tidak mendapatkan respon yang menggembirakan terkesan tidak diperhatikan. Pejabat publik tidak boleh membatasi diri, apalagi menolak saat ditemui wartawan , DPC PWRI secara kelembagaan sudah melayangkan surat audiensi, namun sampai hari ini pihaknya (DPC PWRI) belum juga menerima surat balasan.

Kepada Media, Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Dadi Abidarda, Rabu (23/10) saat dihubungi melaui pesan WhatsApp menyampaikan, seharusnya, Sekda kooperatif terhadap apapun yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat, melekat sekali tanggungjawab Sekda terhadap siapapun sebagai pejabat Publik, karena untuk kepentingan mereka (masyarakat), mestinya  di dahulukan, apalagi kita rekan media yang jelas-jelas sebagai mitra kerja mereka, jadi banyak pertanyaan dan dugaan, ada apa dengan  sekda, sampai tidak bisa bertemu dengan kita, Mereka bagian dari steakholders yang seharusnya memperhatikan apapun kepentingannya, " ungkap Dadi. 

( Rahmat )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama