Lupa Aturan Dan Fungsi Akan Asas Manfaat Bumdes


Lupa Aturan Dan Fungsi Akan Asas Manfaat Bumdes

Tasikmalaya, (kabardesanews.com) -Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa (pemdes) dan berbadan hukum. BUMDes bertujuan untuk:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Meningkatkan pendapatan asli desa
Mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Rabu (11/12/2024). 

Menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum
Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa 
BUMDes didirikan berdasarkan:
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa
Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 
BUMDes memiliki beberapa karakteristik, yaitu: 
Modalnya sebagian besar atau seluruhnya berasal dari kekayaan desa 
Diperlakukan sebagai lembaga sosial dan ekonomi desa 
Perencanaan dan pengembangannya harus dilakukan secara partisipatif 
Mengelola unit-unit usaha milik desa yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum 
BUMDes memiliki beberapa prinsip dalam pengelolaannya, yaitu:
Kooperatif, Partisipatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel, Sustainable. 

Tujuan dan Fungsi BUMDes

Meningkatkan pendapatan asli desa. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Setiap tahun DD yang digelontorkan akan terus ditingkatkan jumlahnya sehingga diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Selama ini DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur perlu dikembangkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kegiatan BUMDes apa saja?
BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga, yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan. BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari bank-bank konvensional.

Siapa yang berhak mengawasi BUMDes?
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

Setiap tahun DD yang digelontorkan akan terus ditingkatkan jumlahnya sehingga diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Selama ini DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur perlu dikembangkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

(LS.GALIH, Pembina Kabardesanews) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama