Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan Desa Lewidulang Diduga Proyek Siluman
Kab. Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Pekerjaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan kegiatan Penyelenggara Jalan Kabupaten Tasikmalaya yaitu Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan yang ada di Desa Lewidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya diduga proyek siluman karena tanpa terpampang papan proyek atau papan informasi.
Pemeliharaan Berkala Jembatan Cilongan yang ada di Desa Lewidulang bersumber dari DAU Perubahan dan di kerjakan oleh CV. SOUTHGATE MAKMUR SENTOSA dengan lama waktu pekerjaan selama 40 hari, namun selama 14 hari kerja tidak mengindahkan aturan, karena bentuk apapun kegiatan yang di biayayai oleh Negara harus ada keterbukaan informasi publik, begitu juga perlunya pengawasan dari masyarakat.
Dari pantauan awak media pekerjaan dalam pelaksanaan dan dari informasi kegiatan tersebut melibatkan dua Dinas terkait yaitu PUPR dan BPBD Kabupaten Tasikmalaya.
Awak media pun mengkonfirmasi yang disebut-sebut sebagai pihak pelaksananya yaitu inisial G via aplikasi nomor whatsapp pada Selasa 24 Desember 2024, namun G mengatakan kepada awak media, bahwa pekerjaan itu milik rekanya, dan G pun mengarahkan kami bahwa untuk koordinasi segala macam terkait kegiatan tersebut ke inisial D, Selasa (24/12/2024).
Forum Ormas yang ada di Kecamatan Sodonghilir, diantaranya Gibas, Grib telah melakukan sosial kontrol langsung ke lokasi untuk mempertanyakan pagu anggaran dan kenapa tidak memasang papan informasi untuk transparansi publiknya.
Menurut Ketua Gibas dan Forum Ormas Kecamatan Sodonghilir, selama 14 hari pekerjaan, proyek tersebut tidak memasang papan informasi atau papan proyek, makanya kami sempat memberhentikan pekerja tersebut, karena seluruh program yang biaya Negara bila mana tidak memasang papan informasi telah mengabaikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur:
-Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
-Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
-Definisi informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik
-Keterbukaan informasi publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis
-Keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
-Pelanggaran terhadap undang-undang ini diancam hukum pidana "Juga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, "tegas Yanto Batok.
" Dan setelah kami peringkatkan dan berhentikan pekerjaan waktu sementara karena tidak jelas anggarannya, setelah itu, munculah Papan Proyek dikala jeda waktu 14 hari pekerjaan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 199.485.500.00 yang bersumber dari DAU Perubahan, dan papan proyek pun dibiarkan tergeletak di pagar halaman rumah milik warga sekitar, "tambah Yanto.
Sampai berita diturunkan kami awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(Tim)