Bantuan Beras 10 Kg Akan Datang Awal Tahun 2025, Diterima Sesuai Kriteria
(kabardesabews.com) - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial berupa beras pada awal Januari 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta penerima manfaat, dengan alokasi 960 ribu ton beras selama enam bulan. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan.
*Kriteria Penerima Bantuan:*
- Kelompok desil 1 dan 2
- Perempuan kepala keluarga miskin
- Lansia tunggal
Pemerintah akan memperbaiki basis data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menggunakan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian PPN/Bappenas.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memperluas cakupan bantuan sosial berupa beras untuk 16 juta penerima manfaat, termasuk kelompok desil 1 dan 2, perempuan kepala keluarga miskin, serta lansia tunggal. Jumlah ini mencakup 15,6 juta orang dari desil 1 dan 2, serta 400 ribu perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal. Pemerintah juga berencana memperbarui basis data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sumber bantuan pangan beras untuk rakyat miskin di Indonesia berasal dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengurangi beban kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan bantuan pangan beras untuk 16 juta penerima manfaat, dengan alokasi 960 ribu ton beras selama enam bulan.
Mekanisme penerimaan beras pada tahun 2025 kemungkinan besar akan sama dengan tahun 2024, dengan beberapa kemungkinan perubahan. Berikut adalah mekanisme penerimaan beras tahun 2024:
Mekanisme Penerimaan
1. Penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
2. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Penerima akan menerima kode barcode atau voucher.
4. Penerima menukar kode barcode/voucher dengan beras di tempat penyaluran bantuan (TPB), seperti Kantor Pos, toko resmi, atau tempat lain yang ditunjuk.
Dokumen yang Diperlukan
1. KKS/KIS.
2. Kartu Identitas (KTP).
3. Surat pengantar dari RT/RW
Bantuan beras dari pemerintah Indonesia akan diberikan selama enam bulan pada tahun 2025, dengan alokasi 960 ribu ton beras untuk 16 juta penerima manfaat. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Bantuan beras dari pemerintah Indonesia pada tahun 2025 adalah beras biasa, bukan beras premium. Beras ini memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Spesifikasi Beras
1. Beras putih biasa.
2. Kadar air maksimal 14%.
3. Kadar kerusakan maksimal 5%.
4. Berat bersih 10 kg per kemasan.
Ya, bantuan beras pangan nasional dari pemerintah Indonesia masih menggunakan karung dengan logo Beras untuk Rakyat (Beras Raskin) atau logo Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Logo ini menandakan bahwa beras tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Logo yang digunakan biasanya mencakup:
Logo dan Informasi
1. Logo Kementerian Sosial RI
2. Logo Bulog (Badan Urusan Logistik)
3. Tulisan "Beras Raskin" atau "BPNT"
4. Informasi tentang program bantuan
5. Kode barcode dan nomor seri
Tujuan Logo
1. Mengidentifikasi beras sebagai bantuan pemerintah.
2. Mencegah penyalahgunaan dan perdagangan beras.
3. Memastikan beras sampai ke penerima yang tepat.
Menjual barcode bantuan pangan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Berikut adalah sangsi yang berlaku:
Hukum dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Kepemilikan dan Pemakaian Kartu Identitas.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kegawatdaruratan.
3. Peraturan Pemerintah No. 76/2018 tentang Kriteria dan Tata Cara Penerima Bantuan Sosial.
4. Peraturan Menteri Sosial No. 3/2023.
Sanksi. Penjara paling lama 5 tahun (Pasal 263 KUHP). Denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 264 KUHP). Pencabutan hak penerimaan bantuan sosial.Pemberhentian dari pekerjaan (jika pelaku adalah pegawai negeri).Pemblokiran rekening bank.
Jika menemukan kasus penjualan barcode, laporkan ke:
1. Kepolisian setempat
Berikut adalah biaya yang tidak harus dikeluarkan oleh masyarakat miskin saat menerima bantuan beras:
Biaya yang Tidak Diperlukan
1. Biaya administrasi.
2. Biaya pengurusan.
3. Biaya transportasi (jika disalurkan langsung ke rumah).
4. Biaya lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dokumen yang Diperlukan
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Kartu Identitas (KTP).
4. Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan).
Prosedur Penerimaan
1. Terima kode barcode/voucher dari pemerintah.
2. Tunjukkan dokumen yang diperlukan.
3. Terima beras di tempat penyaluran bantuan (TPB).
4. Pastikan beras sesuai dengan jumlah dan kualitas yang ditentukan.
Perhatian
1. Jangan membayar biaya apapun.
2. Jangan memberikan dokumen asli.
3. Pastikan penerimaan bantuan dari sumber resmi.
4. Laporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang.
Tidak diperbolehkan ada biaya tambahan atau "kencleng" kebersihan di lokasi penyaluran bantuan beras,
Jika menemukan kasus "kencleng" kebersihan atau biaya tambahan lainnya, laporkan ke:
1. Kepolisian setempat
Pencegahan
1. Pastikan penerimaan bantuan dari sumber resmi.
2. Periksa dokumen dan prosedur.
3. Jangan membayar biaya tambahan.
4. Laporkan kejadian mencurigakan.
Petugas penyaluran bantuan beras di lapangan dibayarkan oleh pemerintah melalui:
1. Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2. Badan Urusan Logistik (BULOG).
3. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber dana:
1. Anggaran Kementerian Sosial. Anggaran BULOG. Dana Bantuan Sosial (Bansos) . Program Penanganan Kegawatdaruratan.
Petugas yang dibayarkan antara lain:
1. Petugas Penyaluran Bantuan (PPB). Petugas Lapangan (PL).Petugas Data dan Informasi (PDI). Petugas Keamanan dan Pengawasan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dapat menerima dana operasional dan honorarium untuk kegiatan pengelolaan bantuan sosial. Sumber dana tersebut biasanya berasal dari:
Sumber Dana
1. Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana Bantuan Sosial (Bansos) .
. Bantuan sosial seperti beras bantuan tidak boleh dipolitisasi. .
Larangan Politisasi
1. Menggunakan bantuan untuk kepentingan politik.
2. Membuat syarat politik untuk menerima bantuan.
3. Menggunakan bantuan untuk mempengaruhi pemilihan.
4. Menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
Jika Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjual beras bantuan sosial, maka:
Sanksi
1. Pencabutan hak penerimaan bantuan sosial.
2. Denda administratif.
3. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 263 KUHP).
4. Denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 264 KUHP).
. Laporkan ke Kepolisian setempat. Hubungi Dinas Sosial.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43/2014.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111/2014.
Semoga tulisan informasi inibdapat bermanfaat bagi kita semua ..( Lsg+ red)