Program Prabowo Subianto: Makan Gizi Gratis Segera Dilaksanakan, Jutaan Anak Bangsa Akan Menerimanya

Apa itu program makan gizi gratis.bagi   Anak Bangsa 

Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Program Makan Bergizi Gratis adalah program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada 82 juta orang di Indonesia, terutama anak-anak sekolah dan ibu hamil. Program ini telah mendapatkan anggaran sebesar Rp.71 triliun dan telah melaksanakan uji coba di beberapa sekolah di Indonesia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan membantu mengurangi angka stunting dan gizi buruk di Indonesia.¹

Berikut adalah tujuan dan manfaat Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintahan Presiden Prabowo:

Tujuan akan program makan gizi gratis    di antaranya " 
 Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Mengurangi angka stunting dan gizi buruk.
 Meningkatkan kesehatan dan kesegaran anak-anak sekolah.
 Mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.
Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.

Sangat jelas presiden Prabowo  dan wakil presiden Gibran mengharapkan dari program tersebut "Meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
Meningkatkan prestasi akademik anak-anak
Mengurangi beban biaya hidup keluarga. Meningkatkan produktivitas masyarakat.

Mendukung pengembangan ekonomi lokal. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi.

 Mengurangi risiko penyakit kronis. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Target dari sasaran program makan gizi gratis meliput "Anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA).Ibu hamil dan menyusui.
Masyarakat miskin dan rentan pangan. Daerah terpencil dan terisolasi.

Sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto antara lain:

Sumber Pendanaan Pemerintah
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Rp.71 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Bagi Hasil (DBH).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial.

Sumber Pendanaan Non-Pemerintah
. Donasi dari perusahaan swasta.Bantuan internasional.. Organisasi non-pemerintah (NGO).. Yayasan sosial. . Badan amil zakat.

Sumber Pendanaan Lainnya
Pajak, Retribusi hasil penjualan barang milik negara, Pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

Pengelolaan Dana
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan.

 Penanggung jawab kegiatan Makan Bergizi Gratis dari pusat hingga daerah 

Pemerintah
1. Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
3. Menteri Kesehatan (Menkes)
4. Menteri Sosial (Mensos)
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN)/Kepala BAPPENAS

Instansi Pemerintah
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
3. Kementerian Sosial (Kemensos)
4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelaksana Lapangan
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi/kabupaten/kota
2. Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi/kabupaten/kota
3. Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sosial
4. Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatpeng) Kemendikbud
5. Lembaga masyarakat dan organisasi non-pemerintah (NGO)

Pengawas
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)

Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan menyasar 82,9 juta penerima selama lima tahun ke depan. Sasaran utama program ini adalah:

Kelompok Sasaran
1. *Peserta Didik*: anak-anak sekolah dari PAUD hingga SMA, baik negeri maupun swasta.
2. *Balita*: anak-anak berusia di bawah lima tahun.
3. *Ibu Hamil*: ibu-ibu yang sedang mengandung.
4. *Ibu Menyusui*: ibu-ibu yang sedang menyusui anaknya.

Target Pelaksanaan
1. Tahun 2025: 40% dari total sasaran.
2. Tahun 2026: 80% dari total sasaran.
3. Tahun 2029: 100% dari total sasaran.

Dasar hukum kegiatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia:

Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kegawatdaruratan.
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008.

Peraturan Presiden
1. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Stunting.

Kepmen dan Permen
1. Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4644/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gizi.
2. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan.

Pelaksana program Makan Bergizi Gratis di daerah adalah sebagai berikut:

Instansi Pelaksana
1. *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)*: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
2. *Dinas Kesehatan (Dinkes)*: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kesehatan dan gizi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
3. *Badan Gizi Nasional (BGN)*: Bertindak sebagai koordinator pelaksana program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Pelaksana Lapangan
1. *Pemerintah Daerah*: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat daerah.
2. *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)*: Menyediakan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah dan masyarakat.
3. *Pihak Sekolah*: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat sekolah.

, TNI (Tentara Nasional Indonesia) terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis sebagai penyedia dapur umum. Peran TNI meliputi:

Operasional
1. Menyediakan fasilitas dapur umum. Menyediakan tenaga kok dan koki, Mengelola pengadaan bahan makanan.

 Menyajikan makanan untuk peserta program.

Dukungan Logistik
Mengangkut bahan makanan ke lokasi program. Menyediakan peralatan memasak dan perlengkapan dapur.
 Membantu pengawasan kualitas makanan.

Menu makanan Program Makan Bergizi Gratis biasanya disesuaikan dengan kebutuhan gizi dan preferensi lokal. Berikut beberapa contoh menu:

Menu Sarapan
1. Nasi goreng dengan telur dan sayuran
2. Bubur ayam dengan sayuran
3. Roti dengan selai dan buah
4. Sereal dengan susu dan buah

Menu Makan Siang
1. Nasi putih dengan lauk (ayam, ikan, atau daging sapi) dan sayuran
2. Gado-gado dengan nasi
3. Sate dengan nasi dan sayuran
4. Bakso dengan nasi dan sayuran

Menu Makan Malam
1. Nasi goreng dengan ayam dan sayuran
2. Sop ayam dengan nasi
3. Ikan bakar dengan nasi dan sayuran
4. Makanan tradisional lokal (misalnya: nasi padang, nasi uduk)

Menu Khusus
1. Makanan untuk anak-anak (misalnya: puree buah, bubur ayam)
2. Makanan untuk ibu hamil dan menyusui (misalnya: sup ayam, jus buah)
3. Makanan untuk penderita penyakit kronis (misalnya: diabetes, hipertensi)

Minuman
1. Air putih
2. Susu
3. Jus buah
4. Teh

Kriteria Makanan
1. Bergizi seimbang
2. Mengandung protein, karbohidrat, dan lemak
3. Menggunakan bahan-bahan segar dan aman
4. Disesuaikan dengan kebutuhan kalori dan gizi masyarakat
Demikian seulas tentang makan gizi gratis program Prabowo Subianto - Gibran ..semoga kita bisa memanfaatkan dan tepat sasaran ...serta bisa lebih aktif dalam. Mengawasinya. 

( Ls G)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama