Hj. Ai Diantani Sudah Memenuhi Syarat Pencalonan Di PSU Kabupaten Tasikmalaya
Kab. Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno tertutup dan menyampaikan terkait pencalonan Hj. Ai Diantani yang berpasangan dengan H.Iip Miptahul Paoz dinyatakan sudah memenuhi syarat pencalonan di Pengutun Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya pada aplil 2025 mendatang. Minngu (23/03/2025).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan," Soal Putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan calon anggota terpilih tidak bisa mengundurkan diri, aturan tersebut berlaku untuk calon anggota dewan terpilih yang belum dilantik, "terang Ami.
lanjut Ami, Sedangkan Hj. Ai Diantani merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sudah dilantik.
Ya itu keputusannya, Kami tegaskan sekali lagi, "Putusan ini berdasarkan aturan serta sesuai hasil komunikasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI".
(red)