Wasekjen Hukum Pertahanan Dan Keamanan PB HMI Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Buruh

Wasekjen Hukum pertahanan dan keamanan PB HMI Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Buruh

Jakarta, (kabardesanews.com ) -  30 april 2025 merupakan Peringatan Hari Buruh Internasional, di tahun ini May Day kembali mengangkat isu mendesak terkait perlindungan hak pekerja di Indonesia. menurut Angga Putra Pratama, S.H., CPM., CParb., Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, menyoroti lemahnya penegakan hukum yang melindungi kaum buruh.  

"Kondisi buruh Indonesia masih memprihatinkan. Masih banyak pekerja yang bergaji di bawah standar, tidak memiliki jaminan sosial memadai, dan rentan menjadi korban PHK sepihak. Sistem kerja eksploitatif seperti outsourcing dan kontrak jangka pendek memperparah kerentanan ini," tegas Angga dalam Talk Show Kepemudaan di Jakarta, rabu (30/4/2025).  

Mahasiswa S2 Hukum Universitas Indonesia sekaligus aktivis HMI ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan ketenagakerjaan. "Pemerintah tidak boleh abai. Undang-Undang yang ada saat ini lebih berpihak pada pemodal daripada buruh. Kami mendesak revisi UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja dan akademisi,"** tegasnya.

Sementara Sorotan dari Ketua Bidang Kumhamkam PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, memperkuat argumen Angga dengan menyoroti tiga masalah utama, diantaranya, Ketimpangan sistem hukum yang cenderung membela kepentingan industri, 
terus Lemahnya pengawasan terhadap praktik kerja eksploitatif  
selanjutnyaa Minimnya sanksi bagi pelanggar hak pekerja.

"Negara harus mengambil peran lebih aktif. Tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi perlu pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, tegas Rifyan.  

Sementara tuntutan PB HMI untuk Perlindungan Buruh, Angga merinci empat agenda prioritas yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya, 
1. Reformasi sistem kontrak kerja, dengan membatasi masa kerja kontrak dan mengatur ulang sistem outsourcing  
2. Penguatan pengawasan, melalui inspeksi ketenagakerjaan yang independen  
3. Pemberian sanksi progresif, bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja  
4.Edukasi hukum,  bagi buruh tentang hak-hak dasar mereka  

Respons Pemerintah Dinilai Lamban, 
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan respons memadai terhadap tuntutan tersebut. Padahal, aksi buruh tahun ini diwarnai tuntutan konkret penyelesaian masalah-masalah mendasar tersebut.  

"May Day harus menjadi momentum evaluasi. Jika pemerintah terus lamban merespons, kami akan memperkuat advokasi melalui jalur hukum dan tekanan politik," pungkas Angga.
(Koresponden kabardesanews.com PB HMI)

(YC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama