Stop!!! Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan, Pelaku Pembakaran Hutan Dapat Dipidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp. 7,5 Milyar

Stop!!!  Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan, Pelaku Dapat Dipidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp. 7,5 Milyar 

INHU RIau, (kabardesanews.com) - Polsek kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Pulau gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau  mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kamis ( 08/05/2025).

Sekretaris Desa Pulau Gelang Herman Syahputra menghibau, seluruh warganya untuk tidak membakar  untuk membuka lahan. Stop!!! Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan, Pelaku Dapat Dipidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp. 7,5 Milyar 

Herman Syahputra juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. 

Dalam musim kemarau seperti ini, kita harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan. Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita. 

"Kami meminta kepada semua warga Desa Pulau Gelang untuk tidak membakar lahan karena  tanah didesa Pulau Gelang ini ada sebagian tanah gambut. 

Aipda H.Sihotang, S.sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk  larangan membakar hutan dan lahan di simpang Desa Pulau Gelang
yang merupakan akses masyarakat menuju  areal lahan gambut milik   masyarakat di Desa Pulau Gelang
   
Memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar
jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada
Bhabinkamtibmas atau instansi  terkait.

Himbauan tersebut disampaikan kepada lapisan masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana. 

Dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan. Selain itu, ia juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran.

"Bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 isi pasal ini yaitu barang siapa  dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal  15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sangsi  untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 meliyar marilah kita jaga lingkungan  bersama-sama Dengan tidak membakar lahan 

Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini. Iya juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Pulau Gelang ini.

Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan. 

Dengan upaya ini, diharapkan Desa Pulau Gelang dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan. 

(Hasan Basri)

Post a Comment

أحدث أقدم