Aliansi Masyarakat Karangnunggal Menunutut Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Dengan Amanat Undang -undang RI No. 14 Tahun 2008
Kab. Tasikmalaya (Kabardesanews.com ) - Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat Karangnunggal (AMKAR) adakan gerakan audiensi kepada pihak pemdes Se-Kecamatan Karangnunggal, PABPDSI dan Pendamping Desa (PD) pada Rabu (02/07/2025) di aula Kecamatan Karangnunggal.
Audiensi AMKAR tersebut menuntut terkait undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa, hal itu menurut AMKAR, para kepala desa selama ini masih minim menginformasikan ke pihak publik/masyarakat tentang program-program bantuan beserta rinciannya yang akan dan yang telah direalisasikan.
Hadir dalam audiensi tersebut, Camat, Kapolsek Karangnunggal, ketua APDESI, beberapa Kades, Pendamping Desa, dan pihak PABPDSI dalam kesempatan itu tidak bisa hadir.
Redi Selamet selaku koordinator AMKAR menanyakan sejauh mana para kepala desa selama ini mengimplementasikan undang-undang tersebut kepada publik, masyarakat kadang sulit mengakses anggaran baik yang direncanakan ataupun yang sudah direalisasikan.
Contohnya tambah Redi, tentang rencana anggaran biaya (RAB) yang jelas itu merupakan dokumen publik, yang wajib di informasikan dan bisa diakses oleh masyarakat, namun kenyataannya banyak yang beranggapan bahwa RAB merupakan dokumen yang harus di rahasiakan, tentunya itu merupakan steatment yang bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Jelas redi
Pihak Pemdes yang diwakili APDESI beserta jajaran menjelaskan, " bahwa hal ini kami masih bisa menyimpulkan seperti apa, meskipun dalam regulasi jelas RAB merupakan dokumen publik yang mewajibkan pihaknyya untuk mempublikasikan, namun dalam tafsiran kami, bahwa itu merupakan hal yang harus di tutup kecuali pihak atau institusi terkait yang bisa memeriksa dan mengaudit hal tersebut.
Titana Bahtiar selaku bagian dari AMKAR langsung angkat bicara, bahwa amanat undang-undang RI tentang KIP tercantum bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi kesimpulannya bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan anggaran negara, pejabat publik dalam hal ini kepala desa, wajib memberikan informasi sedetail mungkin terhadap masyarakat, yang mana dengan metode dan teknis apapun masyarakat diberi kemudahan untuk mengakses penggunaan anggaran yang di laksanakan pihak desa, "tegasnya
Sampai akhir audiens, kesimpulan dari dialog tersebut tidak ada titik temu dan hasil yang tidak memuaskan, hanya menjadi bahan dasar tambahan ilmu saling mengedukasi antara pihak AMKAR dan Pemdes, namun karena ketidak puasan hasil dari audiens tersebut, rencananya AMKAR akan kembali menggelar audiens di desa-desa roadshow berhubung hanya beberapa desa tadi yang hadir.
(Y.C)