Mobil Angkutan mafia Minyak Bayat dari Sumsel Menuju Dumai, Sebuah mobil PS HDL ber nopol BH 8592 BD Dicurigai Terparkir di salah satu Rumah Makan jalan lintas Timur
Riau INHU – (kabardesanews.com) - Mobil pengangkut minyak jenis bayat terlihat melintasi Jalan Lintas Timur dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Dumai Provinsi Riau Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut menarik perhatian awak media yang sedang melintas di jalur tersebut, terutama satu unit mobil PS HDL nopol BH 8592 BD yang tampak mencurigakan karena terparkir cukup lama di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur tepatnya Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.
Saat dihampiri, sopir mobil tersebut segera keluar dan menemui awak media. Ketika dikonfirmasi, sang sopir mengaku bahwa kendaraan tersebut bermuatan sekitar 10 ton minyak bayat yang dimuat dari wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Ini milik ILH, bang. Muat 10 ton minyak bayat, dari Banyu Asin, Sumsel tapi bukan bos ILH saja yang main seperti ini macam ini, banyak seperti ll yd, dan ada lagi yang lain kalau saya supir aja mas satu mobil nya Rp 7.000.000 itu kotor mas," ujar sang sopir kepada awak media.
Saat itu awak media konferensi sama Fi selaku kordinator dilapangan melaui via whatsapp
iya membenarkan bahwa minyak bayat tersebut betul milik ILH.
Ketua IWO Rudi W Purba angkat bicara terkait legalitas pengangkutan minyak bayat dari sunsel tujuan akhirnya di wilayah Dumai. Namun, pergerakan armada dalam jumlah besar seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi dan pengawasan saya meminta kepada Kapolri untuk menindak pelaku mafia minyak ilegal bebas melintas dijalan lintas timur karena aktivitas mafia minyak ilegal.
Sanksi pidana bagi mafia minyak ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa ketentuan hukum yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku mafia minyak ilegal:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53
Barang siapa melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin usaha (izin usaha hilir maupun hulu), dapat dikenakan sanksi pidana.
Pidana penjara paling lama 4 tahun
Denda paling banyak Rp 40 miliar
Pasal 54
Jika kegiatan itu dilakukan oleh korporasi (perusahaan), maka pidana bisa dikenakan kepada pengurusnya dan denda dapat dilipatgandakan.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHP (untuk pidana umum)
Jika mafia minyak ilegal terlibat dalam:
Pemalsuan dokumen
Penyelundupan (ilegal ekspor/impor BBM)
Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Mereka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan dengan ancaman penjara hingga 4–6 tahun, tergantung pasalnya.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika hasil dari penjualan minyak ilegal digunakan untuk menyamarkan kekayaan:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Ancaman: Pidana penjara hingga 20 tahun, denda hingga Rp 10 miliar
4. Pasal dalam UU Perlindungan Konsumen (jika merugikan konsumen)
Jika minyak oplosan atau tidak sesuai standar dijual ke publik:
Bisa dijerat UU No. 8 Tahun 1999
Ancaman: Pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp 2 miliar
Di beberapa kasus, mafia minyak ilegal juga menggunakan jaringan aparat atau oknum pejabat, sehingga bisa dijerat dengan:
UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jika ada suap atau gratifikasi.
Pasal 55 KUHP untuk pelaku bersama-sama atau yang membantu kejahatan.
Jika kamu ingin analisis hukum terhadap suatu kasus spesifik (misalnya kasus Pertamina atau mafia solar), aku bisa bantu rincikan dengan pasal dan kronologi hukumnya.
(Hasan Basri)