Pemdes Dan BPD Ciawi Laksanakan Murenbangdes Tahun 2026-2027

Pemdes Dan BPD Ciawi Laksanakan Murenbangdes Tahun 2026-2027

Kab.Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Pemdes Ciawi bersama BPD laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan RKPDes Tahun 2026 dan DU-RKPD T.A 2027, bertempat di aula Desa Ciawi, pada Senin (29/09/2025).

Hadir dalam Murenbangdes tersebut ketua BPD, Kepala Desa Pjs, perngkat desa, pendamping desa, para ketua RW, RT, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh kepemudaan dan element masyarakat lainnya.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD ustad. Dudung Abdul Majid, bersama Kades Pjs Roni Marliono, S.IP., musyawarah untuk mendengarkan aspirasi setiap kebutuhan masyarakat dan mengakomodir setiap aspirasi yang dinilai urgensi kebutuhan.

Dasar hukum musrenbag desa (musyawarah perencanaan pembangunan desa) diatur oleh undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaanya, seperti peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (permendes PDTT)Nomor 21 tahun 2020.

Perwakilan 6 kedusunan diantaranya dusun Ciawi, Mekarwangi, Ciputat, Gandasari, Cikamcra dan Cisodong, mereka membacakan usulan-usulan terkait kebutuhan yang dibutuhkan masyarakatnya, tentunya dalam usulan skal prioritas.

Musyawarah berjalan lancar, semua aspirasi yang menjadi skala prioritas tentunya menjadi satu acuan untuk diakomodir oleh pihak BPD dan Pemdes Ciawi, demi percepatan pertumbuhan kemajuan di wilayah kedusunan masing-masing. 

(YC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama