Diduga Ada Kongkalikong di Balik Revitalisasi SD Hegarsari Karangnunggal: Kepala Sekolah Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Diduga Ada Kongkalikong di Balik Revitalisasi SD Hegarsari Karangnunggal: Kepala Sekolah Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Kab. Tasikmalaya,(kabardesanews.com) - Proyek revitalisasi yang seharusnya berbasis swakelola dan melibatkan warga lokal, serta memberi kewenangan terhadap panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), justru diduga di sub kontrakkan ke pihak luar. Publik bertanya: ada apa dengan kepala sekolah?

Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri Hegarsari, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan temuan awal dan laporan warga, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru diduga kuat disubkan ke pihak luar, Ini di indikasikan melanggar prinsip dan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, program revitalisasi sekolah merupakan bantuan pemerintah yang dikelola langsung oleh satuan pendidikan penerima. Mekanismenya bersifat swakelola, di mana kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.

Namun, sumber di lapangan menyebut, pelaksanaan di SD Hegarsari Desa Cikapinis justru tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana mestinya. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa pekerjaan diambil alih oleh oknum pihak luar yang bukan bagian dari panitia sekolah atau warga lokal, baik itu tukang atau Laden, hanya beberapa orang saja warga lokal yang di libatkan, itu pun tekhnis kerja di gilir.

“Harusnya ini proyek swakelola. Kepala sekolah tidak boleh menyerahkan ke pihak ketiga atau rekanan luar. Kalau sampai disubkan, itu jelas menyalahi aturan dan berpotensi pelanggaran administrasi bahkan pidana,” ungkap salah satu pemerhati pendidikan di Karangnunggal yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, ketika sejumlah awak media mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Hegarsari, (RH), memberikan penjelasan bahwa kami mengejar waktu selesai pengerjaan dalam waktu 90 hari.

Menurut RH"  ini kami lakukan berdasarkan kebutuhan yang ada dalam regulasi, Kami sudah berembuk dengan P2SP terkait tenaga ahli (Tukang), yang menurut regulasi harus bersertifikasi, yang paham gambar bangunan, namun baik saya ataupun P2SP, tukang banyak tapi yang ahli menurut regulasi tidak ada warga lokal, jelasnya.

Maka dengan itu, kami terpaksa mencari ke luar wilayah, dan kebetulan ada tujuan kami, kami tidak ingin terlambat dalam pengerjaan karena punya target, dan tidak ingin pula menjadi masalah karena tukang tidak tahu spek, jelas RN saat di konfirmasi awakedia kabardesanews.com

Berbeda dengan keterangan kepala komite yang juga ketua P2SP saat dikonfirmasi menyatakan, " kami tidak tahu persis komitmen terkait pekerja, namun yang saya tahu kepala sekolah sudah memberitahu dan bermusyawarah kepada saya tentang pekerja atau tenaga ahli (tukang) yang sudah bersertifikasi menurut regulasi, sayangnya di kami tidak ada yang sesuai"  jelas MJ ketua P2SP.

Dalam hal ini Kami hanya ingin kejelasan, bukan menuduh. Tapi kenapa pihak sekolah terkesan menghindar dari konfirmasi? Bukankah transparansi adalah kewajiban setiap pengelola dana publik, bahkan ada rumor baik itu pemasangan baja ringan tidak memiliki CV yang jelas, dan pekerjaan tersebut diduga di borongkan sekaligus dengan yang katanya pihak CV yang memasang naja ringan” ujar salah satu jurnalis lokal.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan audit lapangan, demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah tersebut.

Warga juga menuntut agar pelaksanaan proyek pendidikan lebih transparan dan memberdayakan putra daerah, bukan justru memberi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan publik.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan di daerah,  bahwa setiap rupiah dana berasal dari pemerintah, harus dikelola secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan.
Jika benar ada praktik kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang, maka sudah sepatutnya aparat terkait turun tangan dan menegakkan keadilan. (Edy K +Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama