Kepala Desa Cibatu Ireng Diduga Hina Wartawan Dengan Sebutan “Gembel”, Profesi Pers Dilecehkan

Kepala Desa Cibatu Ireng Hina Wartawan dengan Sebutan “Gembel”, Profesi Pers Dilecehkan

Tasikmalaya, (kabardesanews.com)– Pernyataan kontroversial sekaligus mengejutkan terlontar dari Kepala Desa Cibatu Ireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Alih-alih menjawab pertanyaan jurnalis terkait dugaan penyimpangan bansos, sang kepala desa justru melontarkan hinaan yang melecehkan profesi wartawan.

Saat rekan-rekan media memperlihatkan KTA Pers, tiba-tiba kepala desa yang dikenal sudah bergelar Haji dan berpendidikan S2 itu dengan nada arogan mengatakan:

> “Lah... urang mah teu butuh nu kieu, wartawan mah gembel.
Lah... saya tuh nggak butuh yang beginian, wartawan tuh gembel. "

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh salah satu awak media, saudara (AJ), saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa kemarin.

Ucapan kasar itu sontak membuat kaget para wartawan yang hadir, di antaranya (NN) dan (AJ), yang merasa marwah profesi jurnalis diinjak-injak. Profesi wartawan yang selama ini diakui sebagai pilar keempat demokrasi, justru dihina secara terbuka oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga wibawa dan etika.

Banyak pihak menilai ucapan tersebut bukan hanya menyerang personal wartawan yang hadir, tetapi juga menggeneralisir profesi jurnalis sebagai “gembel”. Hal ini memicu kemarahan insan pers dan memunculkan gelombang kecaman dari berbagai organisasi wartawan di Tasikmalaya.

Salah satunya datang dari Eddy Kusumah, S.H, aktivis, praktisi hukum, sekaligus jurnalis yang tergabung dalam PPWI. Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut jelas merupakan pelecehan terhadap marwah profesi wartawan. Selasa (30/09/2025).

“Kalau bicara oknum wartawan mungkin berbeda, dan lain cerita. Tapi ini jelas menjeneralisir wartawan sebagai gembel. Itu suatu penghinaan terhadap profesi pers,” tegasnya.

Bahkan, kemarin sore sejumlah media, LSM, dan Ormas bersama Forum Wartawan Tasikmalaya (Forwatas) mendatangi Camat Karangnunggal untuk meminta klarifikasi terkait perilaku sang kepala desa.

Aspek Hukum yang Bisa Menjerat:

Ucapan menghina wartawan itu berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana, antara lain:

Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik, ancaman pidana 9 bulan penjara.

Pasal 315 KUHP: Penghinaan lisan di muka umum, ancaman pidana 4 bulan 2 minggu.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Jika pernyataan itu disebarkan melalui media elektronik, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Selain itu, sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan menjaga kehormatan, martabat, serta hubungan baik dengan masyarakat. Jika terbukti, ia dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati, mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Tuntutan Pers

Sejumlah jurnalis di Kabupaten Tasikmalaya mendesak agar Kepala Desa Cibatu Ireng segera meminta maaf secara terbuka dan mempertanggungjawabkan ucapannya.

“Kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum dan juga akan kami laporkan ke Polres Kabupaten Tasikmalaya serta kepada Bupati,” tegas Eddy Kusumah, SH, perwakilan organisasi PPWI.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena dinilai mencoreng hubungan pejabat desa dengan insan pers, serta memperlihatkan wajah arogan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Penulis: MRW
Editor: Redaksi kabardesanews.com

Post a Comment

أحدث أقدم