Ormas Grib Jaya Karangnunggal Audiensi Tuntut Muspika Tertibkan AMDAL dan IPAL Dapur MBG Di Karangnunggal

Ormas Grib Jaya Karangnunggal Audiensi Tuntut Muspika Tertibkan AMDAL dan  IPAL Dapur MBG Di Karangnunggal

Kab. Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Organisasi Masyarakat(Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Pimpinan Anak Cabang (PAC) Karangnunggal adakan Audiensi kepada Camat Karangnunggal terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapur MBG, pada Kamis (15/01/2026) di Aula kantor Kecamatan Karangnunggal.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua PAC Grib Jaya, Redi Selamet yang mana pada gelar audiensi tersebut di hadiri Camat Karangnunggal sendiri Suherman, S.TP.

Menurut Redi, tujuan audiensi ini murni untuk ikut andil mengawal suksesnya program MBG di Karangnunggal khususnya terutama dalam masalah dampak kesehatan lingkungan baik AMDAL dan IPAL.

Lanjut Redi " karena hal ini yaitu limbah yang nantinya akan berdampak pada kesehatan lingkungan, serta pengelolaan air limbah (IPAL) yang jelas akan ada dampak negatif ketika tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kesehatan pada lingkungan.

Jangan sampai ketika ini tidak sesuai regulasi, maka sudah dipastikan dampak negatif kesehatan lingkungan bahkan kepada KPM khususnya murid sekolah akan terkena dampak kesehatannya, kita kesini untuk mengawal suksesnya program Presiden, karena program ini sangatlah mulia, khusus untuk generasi kita, "jelas Redi.

Apa yang di tuntut Ormas Grib Jaya melalui Ketua PAC yaitu Redi Slamet, merupakan Amanat UUD 1945 dalam amandemen ke 2 pasal 28 H ayat 1,  UU No. 23 tahun 1997 pasal 5 dan 8 serta UU Nom 39 tahun 1999 tentang HAM.

Adapun itu ke 3 bunyi UUD dan UU 3 pasal tersebut menjadi dasar hukum dan landasan, bahwa semua orang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dengan demikian, untuk merealisasikan amanat UU tersebut diatur kembali dalam UU yang lebih spesifik dengan landasan operasional, pengelolaan lingkungan hidup sebagai kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Maka turunlah UU Cipta kerja yaitu PP No. 22 tahun 2021 untuk mendapatkan usaha atau kegiatan, maka syarat mutlak AMDAL harus menjadi uji kelayakan, maka dengan diskusi ini, Ormas Grib Jaya berharap dan menuntut pihak Muspika Karangnunggal untuk membentuk satu pemikiran dan tujuan yang sama, agar cipta lingkungan dan program MBG berjalan sesuai kehendak semua.

Sementara menurut Camat " Alhamdulillah, saya secara pribadi mengapresiasi kehadiran rekan-rekan Grib, karena tentunya ini sangat membantu dan mendukung serta mendapat tenaga baru bagi muspika dalam menjalankan tugas dan pengawasan serta mengawal jalannya program MBG.

Kami selama ini sudah menjalankan apa yang menjadi tugas kami, survei, sidak bahkan konsolidasi ke dapur-dapur MBG yang ada di kecamatan Karangnunggal, baik terkait SLHS, AMDAL, IPAL, bahan baku, dan sebagainya.

Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita punya tugas dan kewenangan masing-masing dalam mensukseskan program bapak presiden, berbagai masukan, baik itu penditribusian, penyiapan bahan baku, dampak limbah, mari kita selesaikan agar menjadi perhatian serius bagi para pengelola dapur MBG itu sendiri, "pungkas Camat. 

**(YC)**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama