Dugaan Pungli Program PTSL Beberapa Desa Di Kecamatan Sodonghilir Memanfaatkan Ketidaktahuan Warga
Tasikmalaya, (kabardesanews com) - Dugaan Pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi lagi dibeberapa desa di Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik.
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) marak terjadi di berbagai wilayah, dengan oknum panitia desa/kelurahan mematok biaya jauh di atas ketentuan resmi, berkisar dari Rp.350.000 hingga lebih dari per bidang, padahal seharusnya hanya Rp150 ribu untuk wilayah Jawa Barat, (berdasarkan SKB 3 Menteri). Kasus ini, yang berpotensi merugikan warga ratusan juta rupiah, oleh karena itu aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan, di beberapa desa di Kecamatan Sodonghilir yang menerima Program PTSL pada tahun 2025 kurang lebih 500 bidang per Desa diantaranya Desa Cikalong, Desa Parumasan, Desa Sukabakti, Desa Sodonghilir , Desa Cukangkawung, Desa Sepatnunggal, dan desa lainnya yang terlebih dahulu menerima Program PTSL karena kalau ini terjadi pungli melanggar aturan dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Diduga oknum yang berkedok panitia lakukan praktek ilegal dengan dalih biaya patok, materai dan administrasi lainnya dengan nominal Rp. 350.000 per bidang, padahal resminya sebesar Rp. 150.000 tentunya meminta biaya tambahan melebihi ketentuan resmi untuk itu terduga pelaku oknum panitia mendapatkan jutaan hingga ratusan juta, okmnum tersebut dapat dijerat berdasarkan pasal 95B UU No 24 Tahun 2013 dengan sanksi pidana penjara enam tahun dan/atau denda hingga Rp.75 juta.
Dari hasil investigasi Kabardesanews.com dugaan modus oknum-oknum meminta uang tambahan ratusan rebu alasan biaya patok, operasional atau administrasi tambanan lainnya, dalam kejadian tersebut oknum-oknum memanfaatkan ketidaktahuan warga dan dalih sudah hasil musyawarah dan kesepakatan serta sepengetahuan pihak terkait.
Saat awak media sambangi salah satu kantor desa yang penerima program PTSL melalui Kaur Perencanaan membenarkan bahwa di desanya dipungut biaya sebesar Rp.350 rebu rupiah per bidang dari jumlah pendaftar 500 bidang di desa kami, da mengarahkan kami untuk menghubungi panitia lokal yang dibuat dari kelompok masyarakat, "ucapnya. pada Senin (09/02/2026).
Sampai berita ini diturunkan kami awak media coba menginformasi pihak panitia program PTSL Desa tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun susah untuk ditemui.
Begitu juga, Kepala Desa saat dikonfirmasi Kabardesanews.com via sambungan WhatsAppnya pada Rabu 11 Pebruari 2026, namun sama bungkam tidak memberikan jawaban terkait biaya tambahan dalam program PTSL di desanya, awak media hanya ingin memberikan informasi yang transparan dan profesional kepada masyarakat. Untuk hal ini APH dam Pengadilan negeri Kabupaten Tasikmalaya harus segera turun tangan.
(tim)