Dugaan Pungli Program PTSL Desa Cukangjayaguna Dan Beberapa Desa Di Kecamatan Sodonghilir Memanfaatkan Ketidaktahuan Warga, APH Berharap Segera Turun Tangan

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Cukangjayaguna Memanfaatkan Ketidaktahuan Warga

Tasikmalaya, (kabardesanews com) - Dugaan Pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi lagi di Desa Cukangjayaguna Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik.

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) marak terjadi di berbagai wilayah, dengan oknum panitia desa/kelurahan mematok biaya jauh di atas ketentuan resmi, berkisar dari Rp.350.000 hingga lebih dari per bidang, padahal seharusnya hanya Rp150 ribu untuk wilayah Jawa Barat, (berdasarkan SKB 3 Menteri). Kasus ini, yang berpotensi merugikan warga ratusan juta rupiah, oleh karena itu aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan, di beberapa desa di Kecamatan Sodonghilir yang menerima Program PTSL pada tahun 2025 kurang lebih 500 bidang per Desa diantaranya Desa Cikalong, Desa Parumasan, Desa Sukabakti, Desa Sodonghilir , Desa Cukangkawung, Desa Sepatnunggal, karena kalau ini terjadi pungli melanggar aturan dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Diduga oknum lakukan praktek ilegal dengan dalih biaya patok, materai dan administrasi lainnya dengan nominal Rp. 350.000 per bidang, padahal resminya sebesar Rp. 150.000 tentunya meminta biaya tambahan melebihi ketentuan resmi untuk itu terduga pelaku oknum panitia mendapatkan jutaan hingga ratusan juta, okmnum tersebut dapat dijerat berdasarkan pasal 95B UU No 24 Tahun 2013 dengan sanksi pidana penjara enam tahun dan/atau denda hingga Rp.75 juta.

Dari hasil investigasi Kabardesanews.com dugaan modus oknum oknum meminta uang tambahan ratusan rebu alasan biaya patok, operasional atau administrasi tambanan lainnya, dalam kejadian tersebut oknum-oknum memanfaatkan ketidaktahuan warga dan dalih sudah hasil musyawarah.

Saat awak media sambangi kantor Desa Cukangjayaguna yang penerima program PTSL melalui Kaur Perencanaan membenarkan bahwa di desanya dipungut biaya sebesar Rp.350 rebu rupiah per bidang dari jumlah pendaftar 500 bidang di desa kami, da mengarahkan kami untuk menghubungi panitia lokal yang dibuat dari kelompok masyarakat, "ucapnya. pada Senin (09/02/2026).

Sampai berita ini diturunkan kami awak media coba menginformasi pihak panitia program PTSL untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun susah untuk ditemui.

(tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama