Dana Desa Pusparahayu "Dijarah Massal" Laporan Inspektorat Ungkap Oknum Kepala Desa Dan Perangkat Berutang Ke Kas Desa Hingga Rp.126 Juta
Kab. Tasikmalay, kabardesanews.com - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pusparahayu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengungkap temuan mengejutkan. Hampir seluruh jajaran perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Kasi, hingga Ketua BPD, diduga kuat telah menggunakan uang negara dan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi, Kamis (23/04/2026).
Berdasarkan dokumen yang berasal dari tindak lanjut pengaduan Ketua BPD pada September 2025 lalu, total kerugian keuangan desa dan BUMDesa mencapai Rp126.356.150. Ironisnya, kerugian ini bukan disebabkan oleh proyek gagal semata, melainkan oleh perilaku pejabat desa yang diduga menjadikan kas desa sebagai "bank pribadi".
Modus Operandi: Fiktif, Cashback, dan Utang Pribadi
Hasil audit Inspektorat merinci permasalahan sebagai berikut:
1. Proyek Siluman: Anggaran Proyek Lampu Tenaga Surya sebesar Rp18.155.000 dinyatakan fiktif/tidak terealisasi namun uangnya tetap dicairkan.
2. Uang Sapi Digondol Pribadi: Dana Ketahanan Pangan Tahun 2023 untuk pembelian sapi yang nilainya mencapai Rp24.000.000, dilaporkan digunakan untuk keperluan pribadi Kepala Desa (Sdr. Rahmat Nugraha).
3. Kas BUMDes Ludes: Saldo BUMDes dilaporkan nol rupiah karena uangnya dipinjamkan secara serampangan oleh perangkat desa. Bahkan, motor inventaris BUMDes sempat digadaikan.
4. Praktik "Cashback": Dalam pengadaan bibit jeruk untuk Ketahanan Pangan 2025, ditemukan adanya aliran dana "cashback" dari vendor kepada oknum perangkat desa.
Daftar "Peminjam" Dana Desa
Yang lebih mencengangkan, audit ini mengungkap nama-nama berikut berikut nominal kerugian yang harus dipulihkan:
Nama (Jabatan) Temuan Kerugian Keterangan Tambahan
Rahmat Nugraha (Kepala Desa) Rp80.838.150 Termasuk di dalamnya pinjaman pribadi dari cadangan pajak, proyek fiktif, dan sisa dana mobil siaga.
Tatan Sopari (Kaur Umum) Rp13.904.000 Diduga menggunakan dana desa untuk biaya perawatan istri sakit dan keperluan pribadi lainnya.
Teten Sutendi (Kasi Kesra) Rp1.176.000 Memiliki pinjaman pribadi dari BUMDes yang belum lunas.
Darmawan (Direktur BUMDes) Rp7.810.000 Dana pengembalian modal BUMDes tidak dapat ditelusuri dan memiliki pinjaman pribadi dari Kas Karang Taruna.
Rudi (Ketua BPD) Rp6.000.000 Ironis, justru Ketua BPD yang melapor juga tercatat menggunakan anggaran Ketahanan Pangan 2025 untuk kepentingan pribadi.
Barang Bukti Surat Pernyataan Utang
Menguatkan temuan Inspektorat, terdapat surat pernyataan hutang piutang tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh para pelaku di atas materai. Dalam surat tersebut, Rahmat Nugraha (mengaku sebagai Buruh Harian Lepas) mengakui memiliki tanggung jawab pinjaman pribadi dari keuangan desa sebesar Rp61.555.000 dengan jaminan Sertifikat Rumah. Perangkat lainnya seperti Ara Cuhara (Rp8,4 juta), Lili Kusnandar (Rp3,7 juta), dan Rudi Hermawan (Rp15,7 juta) juga menandatangani surat serupa dengan jaminan SPPT (Pajak Bumi dan Bangunan).
Rekomendasi Inspektorat Diabaikan?
Inspektorat dalam laporannya telah merekomendasikan Camat Puspahiang untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama atas pelanggaran prosedur pengadaan Mobil Siaga Desa yang diduga sarat konflik kepentingan karena keterikatan utang pribadi Kepala Desa dengan vendor.
Masyarakat Desa Pusparahayu, Susi Susanti, mendesak agar permasalahan ini tidak hanya berhenti di meja Inspektorat.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya) untuk segera turun tangan. Ini bukan sekadar salah administrasi, ini pencurian uang rakyat kecil secara terang-terangan," tegas Susi.
Warga berharap agar dana sebesar Rp.126 juta tersebut segera dikembalikan ke Kas Desa dan BUMDes untuk kesejahteraan warga Pusparahayu, bukan untuk membayar utang pribadi segelintir pejabat desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pusparahayu belum memberikan tanggapan.
(RM)