Dalih Tidak Ada Paksaan, Buku LKS Di Jual Warsis SMPN 1 Karangnunggal Seharga Rp. 120.000
Karangnunggal, kabardesanews.com - Pemerintah sudah melarang adanya praktek jual beli buku, seragam dengan dalih apapun kepada siswa oleh tenaga kependidikan, komite dan atau lainnya yang berkaitan dilingkungan sekolah.
Aturan dan Larangan Hukum Dasar Hukum:
Larangan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Larangan Titip Jual: Sekolah tidak boleh melakukan transaksi titip jual buku LKS, baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga atau koperasi sekolah.
Modus Pembelian: Siswa tidak boleh dipaksa atau diarahkan untuk membeli LKS di tempat atau toko tertentu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.
Namun peraturan -peraturan tersebut tidak berpengaruh bagi salah satu (Sekolah Menengah Pertama ) SMPN 1 Karangnunggal, diduga ada praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dijual seharga Rp. 120.000 Per 9 buku LKS, penjualan tersebut dalihnya tidak diwajibkan tapi kenyataanya ada penggiringan untuk menjual LKS di warung OSIS (Warsis) yang ada dilingkungan sekolah SMPN 1 Karangnunggal.
Hasil investigasi kabardesanews.com, ada 2 orang tua siswa yang mengaku anaknya telah membeli LKS tersebut sebanyak 9 buah, dengan harga Rp. 120.000, anak-anak di suruh beli di warung OSIS.
" Kalau anak saya tidak beli, mental anak saya kena pak, karena rasa minder mereka oleh teman-temannya, jadi dengan terpaksa anak saya beli, jelas salah satu orang tua sambil memperlihatkan 9 buah buku LKS kepada kabardesanews.com.
Saat di konfirmasi oleh tim kabardesanews.com, melalui telepon selular, Wakasek Kurikulum Ecin S.Pd., membenarkan adanya penjualan LKS tersebut, karena LKS tersebut menurut Ecin, tidak tercover anggaran dana BOS dan tidak diwajibkan, boleh beli atau tidak, bahkan boleh mengcopy dari temannya yang sudah beli, itu bertujuan untuk lebih dalam pembelajaran saat menghadapi ujian nanti, "jelasnya.
Sementara Komite sekolah (AS) juga membenarkan, namun hal ini dari awal kami sudah melarang adanya praktek penjualan keperluan siswa dalam bentuk apapun, kami ingin SMPN 1 Karangnunggal bebas pungli, setelah mendapat informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, "ucap Komite.
Hal ini jelas sudah mencederai norma ketentuan yang sudah di atur oleh Pemerintah larangan praktek penjualan karena tetap terkesan pungli, meski dengan dalih apapun.
** (YC)**
إرسال تعليق