Dalih Tidak Ada Paksaan, Diduga Buku LKS Di Jual Warsis SMPN 1 Karangnunggal Seharga Rp. 120.000

Dalih Tidak Ada Paksaan, Buku LKS Di Jual Warsis SMPN 1 Karangnunggal Seharga Rp. 120.000 

Karangnunggal, kabardesanews.com -  Pemerintah sudah melarang adanya praktek jual beli buku, seragam dengan dalih apapun kepada siswa oleh tenaga kependidikan, komite dan atau lainnya yang berkaitan dilingkungan sekolah.

Hal ini Berdasarkan Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, atau pakaian seragam di satuan pendidikan.

Juga Diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah menjual buku ajar atau seragam.

Namun hal ini tidak berpengaruh bagi salah satu (Sekolah Menengah Atas ) SMPN 1 Karangnunggal, diduga ada  praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dijual seharga Rp. 120.000 per 9 LKS, penjualan tersebut seakan tidak diwajibkan tapi seakan ada penggiringan untuk menjual LKS tersebut di warung OSIS (Warsis) yang ada dilingkungan sekolah SMPN 1 Karangnunggal

Hasil investigasi kabardesanews.com, ada 2 orang tua siswa yang mengaku anaknya telah membeli LKS tersebut sebanyak 9 buah, dengan harga Rp. 120.000, anak-anak di suruh beli di warung OSIS.

" Kalau anak saya tidak beli, mental anak saya kena pak, karena rasa minder mereka oleh teman-temannya, jadi dengan terpaksa anak saya beli, jelas salah satu orang tua sambil memperlihatkan 9 buah buku LKS kepada kabardesanews.com

Saat di konfirmasi oleh tim kabardesanews.com, melalui telepon selular, wakasek kurikulum Ecin Sp.d membenarkan adanya penjualan LKS tersebut, karena LKS tersebut menurut Ecin, tidak tercover anggaran dan BOS dan tidak diwajibkan, boleh beli atau tidak bahkan boleh Poto Copi dari temannya yang sudah beli, itu bertujuan untuk lebih dalam pembelajaran saat menghadapi ujian nanti, "jelasnya.

Sementara Komite sekolah (AS) juga membenarkan, namun hal ini dari awal kami sudah melarang adanya praktek penjualan keperluan siswa dalam bentuk apapun, kami ingin SMPN 1 Karangnunggal  bebas pungli, setelah mendapat informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, "ungkap Komite.

Hal ini jelas sudah mencederai norma ketentuan yang sudah di atur oleh pemerintah, larangan praktek penjualan akan tetap terkesan pungli, meski dengan dalih apapun.

** (YC)**

Post a Comment

أحدث أقدم