SMK Global Pasangrahan Tasikmalaya: Pertanyaan Publik Menguat, Prinsip Transparansi & Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci Jawaban

SMK Global Pasangrahan Tasikmalaya: Pertanyaan Publik Menguat, Prinsip Transparansi & Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci Jawaban
 
Tasikmalay, kabardesanews.com - Kunjungan awak media ke SMK Global Pasangrahan, Kota Tasikmalaya, terkait pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah justru memunculkan serangkaian pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka dan jelas. Saat tiba di lokasi,11/09/26 Kepala Sekolah beserta Panitia Pembangunan Sarana Pendidikan (P2SP) tidak berada di tempat. Salah satu pekerja yang ada di lokasi pun hanya menjawab terbatas: "Saya hanya disuruh bagian memasang baja ringan pak, tidak tahu panitianya." Singkatnya
 
Saat dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, Ardi Ardiansyah S.Pd.I., M.Pd. terkesan menghindar dan memberikan berbagai alasan saat dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan pokok masyarakat yang diajukan kembali pada Jumat, 19 September 2026, belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dan terbuka:
 
1. Berapa jumlah keseluruhan murid di sekolah ini saat ini?
2. Selama kegiatan revitalisasi berlangsung, di mana tepatnya siswa melaksanakan proses belajar mengajar?
3. Apa harapan dan tujuan mendasar dengan dilaksanakannya pembangunan revitalisasi ini?
4. Siapa saja pihak yang terlibat, serta siapa yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembangunan ini — apakah dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah atau pihak ketiga?
5. Sampai saat ini berapa persen progres pekerjaan yang telah dicapai dan berapa lama waktu yang telah dijalani?
6. Apakah terdapat kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan revitalisasi ini?
 
 
 
PENTING: TRANSPARANSI ADALAH HAK PUBLIK — BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 
Pertanyaan-pertanyaan di atas bukan sekadar tanya-tanya, melainkan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil pembangunan sarana pendidikan — terbuka untuk umum dan wajib diberikan oleh badan publik tanpa harus diminta secara berulang-ulang.
 
Prinsip utamanya jelas: anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui peruntukan, pelaksanaan, hingga manfaatnya secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menutup diri, menghindar, atau tidak memberikan keterangan yang wajar justru menimbulkan keraguan publik terhadap ketepatan sasaran, efisiensi, dan manfaat pembangunan tersebut.
 
KONTEKS REGULASI DAN SOROTAN MASYARAKAT
 
Pertanyaan masyarakat semakin menguat karena sekolah tersebut diketahui memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit, sehingga bangunan yang luas dan besar tampak belum sebanding dengan jumlah peserta didik yang ada. Masyarakat pun bertanya: Apakah aturan dan syarat program ini berlaku sama untuk semua sekolah?
 
Berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikdasmen, program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana prasarana agar pembelajaran berjalan aman, nyaman, dan efektif. Secara ketentuan nasional, prioritas utama ditetapkan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan, ketersediaan lahan, serta kelengkapan administrasi — bukan semata-mata jumlah siswa. Namun demikian, di tingkat pelaksanaan daerah, banyak pemerintah daerah menerapkan pertimbangan tambahan agar investasi pembangunan benar-benar efisien dan tepat sasaran.
 
Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 dan Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan standar maksimal siswa per rombongan belajar SMK adalah 36 orang. Jika jumlah siswa berada jauh di bawah standar, sekolah wajib melalui proses verifikasi dan validasi khusus dari Dinas Pendidikan sebelum beroperasi. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan fasilitas negara dan layanan pendidikan tetap berjalan efisien.
 
 
SYARAT UTAMA: KEGIATAN BELAJAR TIDAK BOLEH TERGANGGU
 
Satu ketentuan yang paling mendasar dan mutlak dalam seluruh pedoman revitalisasi adalah: selama pembangunan berlangsung, kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan lancar dan tidak boleh terhenti. Sekolah wajib memiliki rencana pengalihan tempat sementara yang jelas, terjamin keamanan dan kenyamanannya, serta diketahui oleh siswa, orang tua, dan masyarakat luas. Jika belum ada pengaturan yang jelas dan terjamin, maka pelaksanaan pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan prosedur yang berlaku.
 
 
 HAL-HAL YANG WAJIB DIJAWAB SECARA TERBUKA
 
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan terbuka:
 
- Bagaimana proses penilaian dan verifikasi kelayakan sekolah ini sehingga masuk daftar prioritas revitalisasi?
- Apakah telah dilakukan analisis efisiensi pemanfaatan bangunan mengingat jumlah siswa yang terbatas?
- Di mana dan bagaimana pengaturan tempat belajar siswa selama pekerjaan berlangsung? Apakah sudah disampaikan secara jelas kepada orang tua dan warga?
- Apakah ada rencana jangka panjang untuk menambah jumlah siswa, atau justru akan dilakukan penataan jaringan sekolah ke depannya?
 
 
PENUTUP & HAK JAWAB
 
Regulasi revitalisasi berlaku sama bagi semua satuan pendidikan, namun pelaksanaannya harus senantiasa mengutamakan prinsip tepat sasaran, efisien, bermanfaat maksimal, serta terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika sekolah dengan jumlah siswa terbatas tetap menerima bantuan pembangunan, maka masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangannya secara terbuka.
 
Media akan terus memantau perkembangan ini dan meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan terkait, agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara benar-benar terjaga demi kepentingan pendidikan yang lebih baik.
 
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini secara terbuka dan terbukti.
 
(Tim Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama