Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Balita, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Balita,Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Kota.Tasik (Kabardesanews.com) - Akhirnya EN (77) Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita S (4) yang merupakan anak tetangganya, yang beralamat di Kampung Leuwianyar RT.01/05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terancam Hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menyebutkan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orang tua korban, saat itu korban sedang tidur dengan saudara kembarnya dengan tidak memakai celana dalam. 

"Menurut Kapolres, hal tersebut dilakukan saat Tersangka masuk ke rumah korban lalu melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam," tuturnya, kamis (22/01/2022). 

"Dalam pengakuannya Tersangka melakukan aksi cabul terhadap balita.(4) tersebut, dengan cara memasukan jari ke bagian alat vital korban.

Kejadian tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil, lalu ayah korban E (40) membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk diperiksa, adapun hasil pemeriksaan bidan alat vital anak balita perempuannya sudah rusak dan terluka," tambahnya. 

Setelah tau adanya dugaan pencabulan yang dulakukan oleh pelaku, kemudian ayah korban melaporkannya ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) polres Tasikmalaya Kota, pada hari sabtu/15/1/2022.

Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

"Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)," tegasnya. 

Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

Post a Comment

أحدث أقدم