Seorang Pemuda Nekad Pasang Kamera Di Wc ,Delapan Gadis Jadi Korban Fornografi.
Kab.Tasik (Kabardesanews.com) -Delapan orang gadis berusia 15-17 tahun asal Kecamatan Karangnunggal menjadi korban pornografi setelah aktivitasnya di rumah kosan di Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal direkam.
Pelaku Kendi Al-Absani (22) asal Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal nekat memasang kamera kecil yang dipasang di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan.
Sehingga para korban yang masih berstatus pelajar tersebut saat mandi maupun tidur terekam oleh kamera yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di handphone pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal IPDA Agus Kasdili mengatakan Satreskrim Polsek Karangnunggal berhasil mengungkap kasus pornografi, persisnya di rumah kosan di Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karanunggal.
Kronologis kejadian nya, kata dia, sejak Februari 2022 pelaku, sudah melakukan aksinya. Terakhir ditemukan aksi pelaku pada 20 April 2022.
"Jadi pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil," ungkap Agus, kepada wartawan, di Polsek Karangnunggal, Rabu (11/5).
Kemudian, lanjut dia, korban memberitahukan kepada teman-teman nya satu kosan nya. Setelah itu mengecek kemudian mengambil benda tersebut, ternyata sebuah kamera dan di dalamnya ada memori.
"Kemudian di buka diambil ada memori nya. Lalu melalui handphone korban di buka ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, dan sedang buang air besar dan saat tidur, terekam oleh kamera tersebut," kata dia.
Termasuk, aksi pelaku sempat terekam ketika sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.
Adapun modus pelaku, dengan sengaja memasang alat perekam di alat ventilasi kamar mandi dan kamar tidur rumah kosan tersebut.
"Jadi ketika sudah dipasang di ventilasi kamar mandi, kemudian di alihkan alat perekam kamera tersebut ke tempat tidur oleh pelaku," ungkap dia.
Dia menyebutkan, si pelaku sudah menyambungkan dengan aplikasi yang ada di handphone miliknya. Maka kamera tersebut tinggal di pasang, sementara pelaku berada ditempat yang lain atau rumahnya.
"Karena berdekatan rumah pelaku dengan rumah kosan tersebut, jadi pelaku tinggal membuka aplikasi di handphone nya, otomatis terlihat gambar atau aktivitas para korban di kosan tersebut, baik saat mandi, BAB maupun tidur," ujarnya.
Menurutnya, korbannya ada delapan orang, semuanya masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur dengan rata-rata sudah berusia 15-17 tahun.
Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku, nekat melakukan perbuatannya tersebut, karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik. Dan terdorong oleh nafsu birahinya.
"Ingin melihat tubuh para korban tersebut," tambah dia.
Dia menambahkan, pelaku yang melakukan tindak pidana pornografi berupa menjadikan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan diteruskan atau berlanjut.
Maka diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk barang bukti yang diamankan, tambah dia, lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit hape milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban di handphone.
Didalam handphone pelaku, ada 11 rekaman video para korban ketika sedang mandi telanjang dan buang air kecil di kamar mandi serta ketika sedang tidur di kamar tidur rumah indekos putri tersebut.
"Sebuah baterai, sebuah kotak warna hitam, sebuah kartu memori 8GB, sebuah antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam," tambah dia. (M. Rahmat)