APH Harus Tindak Tegas SPBU Pelalawan Riau, Yang Diduga Bebas Mengisi BBM Bersubsidi Ke Jerigen.
Pelalawan. Riau, (Kabardesanews.com) - Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum (APH),
menindak tegas SPBU dengan nomor seri ( 14.284.655) yang diduga bebas melakukan pengisian BBM jenis bensin Pertalite-solar bersubsidi ke jerigen, tepatnya dijalan lintas Sumatera simpang Pulai Desa Ukui KecamatanUkui Kabupaten Pelalawan Riau, (23/01/2024).
"Pasalnya, warga sudah dihebohkan dengan kegiatan SPBU yang melayani pengisian BBM Bersubsidi dengan menggunakan mobil pribadi secara berulang-ulang kedalam jerigen, para pembeli yang serakah sudah menyiapkan beberapa jerigan didalam mobilnya masing masing. Dampak dari semua itu SPBU tersebut seringkali mengalami kekosongan pasokan BBM sehingga masyarakat atau pengguna kendaraan merasa kecewa dengan pelayanan para oknum yang bermain di SPBU tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh seorang warga tempatan berinisial PR. "Yang mana menurutnya, dengan menjual BBM bersubsidi seperti itu, SPBU tersebut sudah meraup keuntungan yang sangat pantastis. soalnya para pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen, untuk pembelian BBM jenis pertalite per-jerigennya harus menambah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah), adapun untuk pembelian solar bersubsidi harus penambahkan uang Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) Per-jerigen.
Hal senada ditambahkan Oleh narasumber lain berinisial ANS, bahwa kegiatan SPBU yang diduga berbau Ilegal ini sudah berjalan lama, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada ketegasan ataupun penertiban baik dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maupun dari pihak Pertamina sendiri, mereka seolah tutup mata tutup telinga, "kesal ANS.
ANS juga membenarkan, SPBU dengan nomor seri (14.284.655) disinyalir, para pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite harus membayar uang tambahan Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) per-jerigen, sedangkan untuk BBM jenis solar bersubsidi harus menambah Rp 20. 000 ( dua puluh ribu rupiah) per-jerigen, Disitulah kita bisa menilai bahwa SPBU meraup keuntungan.
Maka dalam hal ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina minta segera turun ke SPBU tersebut, untuk menindak tegas para oknum di SBPU yang diduga selama ini sudah bikin resah masyarakat, kegiatan itu di mulai pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 06.00 pagi. Untuk membuktikan kegiatan para oknum menjual atau mengisi BBM bersubsidi ke jerigen, bisa dengan memeriksa alat cctv di SPBU apabila, dari Pertamina atau pun APH kurang yakin dengan adanya berita ini,pinta ANS.
Dengan demikian, kami minta pihak APH agar secepatnya melakukan timdakan tegas terhadap para oknum karyawan SPBU nakal tersebut, karena jika dibiarkan terus menjual BBM dengan seenaknya saja, warga disini maupun pengguna BBM bersubsidi lainnya, kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi baik solar maupun bensin.
Padahal kegiatan yang diduga dilakukan SPBU yang menjual, mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, sudah jelas diatur Dalam UU Migas, bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut Maka bagi para pelaku, bisa di jerat sesuai pasal 55 UU" nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi. Bisa dipidana 6 tahun penjara dan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).
Saat awak media bermaksud akan mengonfirmasi pengawas SPBU (14.284.655) melalui WhatsApp pribadinya,sayangnya pengawas SPBU itu malah langsung memblokir no awak media. Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan apapun dari pihak pengelola SPBU tersebut.
(Hendri)