Darpin Kapala Desa Tanjung Sari Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kini Menjadi Tahanan Kejari Inhu
INHU, (Kabardesanews.com) - Darpin Kapala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih. Kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Jum'at, ( 19/01/2024 ).
Darpin Kapala Desa Tanjung Sari tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes, disampaikan M.Ulinnuha Kasie Intel Kejari Inhu kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024 kemarin.
Penahanan terhadap Darpin tersangka berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuanga dilakukan secara fiktif serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).
"Dugaan tindak pidana korupsi juga dilakukan terhadap Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Jun)