Diancam Pakai Golok, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Angkat Sejak Kelas 3 SD, Pelaku Diciduk Polisi.
Tasikmalaya, (Kabardesanews.com) - Sungguh tega dan sangat tak manusiawi, Seorang ayah di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, tega gagahi anak angkat. Pelaku berinisial JS (58) tega cabuli korban sejak kelas tiga hingga Kelas Enam Sekolah Dasar.
"Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Pelaku digiring Polisi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/1/24).
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan golok. Bahkan, pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak angkat.
"Dia ancam pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil di asah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut," kata Ridwan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyebut kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban. Mirisnya, korban memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.
"Terakhir korban sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja karena khawatir dengan ancaman ayah angkatnya," kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya, pada kabardesanews.com Saat rilis Rabu (24/1/24).
Pelaku hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban flash disk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.
"Pelaku ini merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat a susila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka," kata Bayu.
"Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," pungkas Bayu.
(YC/Biro Tasik)