OKNUM PERWIRA POLISI DIDUGA INTIMIDASI & ANCAM WARTAWAN


OKNUM PERWIRA  POLISI  DIDUGA INTIMIDASI & ANCAM  WARTAWAN

Tasik Kota, (Kabardesanews.com) - Ratusan Awak media dari berbagai media baik online maupun cetak lakukan konferensi Pers yang didampingi Kuasa Hukum dari Awak media yang jadi korban  Dugaan di intimidasi, diancam, diintervensi dan disekap oknum Perwira Polisi (IP) saat para awak media hendak konfirmasi si oknum Polisi agar bahan pemberitaan berimbang serta objektif. 

"Namun apa yang didapat para jurnalis tersebut  mendapatkan perlakuan seorang Oknum (IF) yang bertugas di institusi Kepolisian diduga Intimidasi, bentak dan ancam Wartawan. 

Awal dari hasil sidang di Pengadilan Negri Kota Tasikmalaya pada tanggal 02 Januari 2024 pada Pukul 09.00 Wib, Tentang Sidang perdana dengan materi gugatan hak penempatan dan kepemilikan tanah dan bangunan yang di kuasai oleh Istri dan anak-anak RS (penggugat) akhirnya para awak media  sesuai dengan tupoksi untuk menggali informasi terhadap tergugat akhirnya para awak media 12 orang berangkat ke tempat kediaman tergugat. "Dan sampai menyelenggarakan Jumpa Pers atas kejadian tersebut di Padepokan Wiradegdaha Soekapura di jalan Sukawarni Kota Tasikmalaya, Kamis (11/01/2024). 

Pada Sidang pertama di lakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya memberikan ruang untuk mediasi yang di fasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sepakat penggugat dan tergugat menerimanya dan siap mengikuti kearah mediasi. 

Setelah putusan Sidang Perdana ketuk palu oleh Hakim Ketua dengan putusan menempuh mediasi, para awak media  bersama-sama dengan para awak media lainnya yang hadir juga mewawancarai Kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum tergugat biru juga RS pun memberikan keterangan kepada Awak media. 

Hasil dari kunjungan tersebut di paparkan oleh Arief Cahyadin selaku Penasehat di kabardesanews.com, sesuai kronologis dan bukti rekaman dalam acara jumpa Pers mengatakan, "Kami tidak melihat dan tidak di tunjukkan isi surat kuasa tergugat oleh kuasa hukumnya dan tidak mengetahui isi di dalam surat kuasanya. Apakah kuasa hukum juga di beri kuasa untuk di wawancara oleh pihak Wartawan atau tidak, " Terangnya. 

" Apakah tergugat menguasakan kepada kuasa hukum untuk bebas di wawancara oleh pihak media, atau hanya kuasa hukum dalam proses persidangan selesai saja. Lalu Kami agar berita berimbang dan pemenuhan Amanat UU Pers No 40 tahun 1999 meminta keterangan berimbang dari narasumber (tergugat). Tujuan kita ke narasumber yaitu tergugat yang di maksud adalah IF/ Oknum Polri (menantu penggugat). Kami mendokumentasikan lahan dan bangunan milik tergugat, " Jelasnya. 

Tepat pukul 14:15 Wib. Kami sebanyak 8 orang awak media tiba di depan rumah sengketa, setibanya di depan rumahnya kami melihat IF (tergugat) keluar dari mobil patroli Polisi menuju pintu masuk rumah nya. *Posisi gerbang terbuka lebar* dan kami seluruh awak media memasukkan kendaraan roda dua dan roda empat memasuki halaman rumah , lalu saya (Arief Cahyadin) serta rekan media lainnya mengucapkan salam Assallamualaikum Wr.Wb, selamat siang Komandan, perkenalkan kami dari berbagai awak media yang datang pada waktu itu. 

Arief pun menirukan Jawaban Oknum Polisi (IF) 
" iya, ada apa dan mau apa kalian datang kesini?"

Saya dan Joy (rekan media) menjawab pula
"Kami bermaksud mau konfirmasi dan mewawancarai Bapak terkait Sidang perdana tentang medias. 
 
Oknum Polisi (IF) "ngak bisa, No Coment, "saya sudah menguasakan ke kuasa hukum saya, silahkan ke kuasa hukum saya" namun IF tidak menunjukan Surat kuasanya bahwa untuk wawancara pun di kuasakan ke kuasa hukum.

Saya dan Joy Menjawab lagi. 
" Oh iya Komandan kalau ngak bisa kami ijin balik kanan." Ujar Arief.

Namun oknum Polisi (IF) marah dengan nada tinggi dan membentak bentak para awak media, meminta KTA beserta Surat Tugas dan memaksa meminta KTP para awak media dengan  bahasa kasar serta sikap yang tidak sopan yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang Perwira Polri.

Disitulah Kami di larang pulang, sampai ada ibu mertua IP merebut Handphone milik JURNALIS Media Online Sdr/ Dani Asmara karena  merekam kegiatan tersebut, selain itu adik ipar IF datang dan ikut marah " serta memaki maki para awak media, setelah itu Pak Joy pulang, disitu hanya tersisa Arief Cahyadin, Dani Asmara dan soni, setelah itu kami bertiga di sekap di TKP oleh pihak keluarga IF, mereka pun menutup pintu gerbang dan membawa serta memaksa  kami masuk ke rumahnya, " Tegas Arief. 

"Namun istri IF melarang kami di bawa masuk dalam rumah dengan alasan takut penyakit ibu kambuh lagi, akhirnya Kami pun berdiri di samping rumah ibu mertua IP, disitu kami terus di maki-maki dengan kata kata kasar dan intimidasi (apabila menaikkan Pemberitaan kami akan menuntut anda berbertiga ) Arief menirukan Makian IF terhadap awak media. Tidak berhenti disitu " Apabila ibu saya nanti malam sakit dan harus dirawat dan di bawa ke bandung, maka kalian bertiga kami tuntut." Tambah Arief

"Kami terus di intimidasi dan di curiga bahwa kami di bayar oleh RS penggugat. Padahal kami seiring tugas dan fungsi sebagai Jurnalis hanya mencari materi untuk  Pemberitaan supaya pemberitaan dimedia berimbang (tanpa kami di bayar oleh RS.).
Berjalan berita ini di tayangkan Arief dan rekan rekan media melakukan surat menyurat untuk tembus ke berbagai intansi terkait seperti
Polri, Kompolnas , Ombusman, Kejati Jawa Barat, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kominfo, LPSK, Polres Kabupaten dan Polres Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan ke seluruh himpunan/ Organisasi jurnalis lainnya.

Ditempat yang sama dikatakan juga oleh Soni Wakil Ketua 1 DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, "Saya sangat mengecam keras atas tindakan ancaman oknum Perwira Polri yang sangat lantang mengatakan dengan bahasa kasar dan nada keras (saya akan tuntut kamu jika sampai ibu saya masuk rumah sakit atau ada berita penayangan kejadian ini), " Ungkapnya. 

Atas peristiwa yang menimpa Awak Media, Advokat dari awak media Buana Yuda SH.MH, serta Advokat lainya akan melaporkan Dugaan Intimidasi, terhadap awak media yang bertugas dalam peliputan kala itu dan siap pendamping hukumnya setelah melaporkan ke Polda Jabar, Reskrim Jabar dan Propam Jabar agar supaya awak media yang kena hal tersebut mendapatkan keadilan, juga bagi rekan wartawan lainnya jangan takut kita semua menjalankan tugas mulia sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik, " Tuturnya. 

Semua awak media yang hadir dan yang tidak hadir dalam Konferensi Pers harus mendukung dan mengawal kalau perlu kita sama-sama berangkat ke Polda Jawa Barat dan Bumingkan berita Konferensi Pers agar publik tahu, bahwa oknum institusi Kepolisian yang bertugas di Polres Tasikmalaya mendapatkan Sanksi etik dan hukuman yang setimpal. Intinya Korban intimidasi akan melaporkan Kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat jangan ada kata mediasi untuk Oknum tersebut karena tidak mencontohkan diri sebagai pengayom, pelindung masyarakat tapi masyarakat akan hilang kepercayaan bila masih ada oknum di institusinya akan mencoreng lagi marwah Kepolisian," Pungkasnya. (Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم