Istri Selingkuh Dengan Pria Lain Hingga Melahirkan Anak, Suami Lapor Polisi
Kab.Pemalang, (kabardesanwes.com) - Tak Terima Istrinya selingkuh dengan pria lain hingga punya anak, Kamari seorang warga Asemdoyong Polisikan istri dan selingkuhannya sampai ke dipersidangan di Pengadilan Negeri Pemalang Jawa Tengah.
Menurut Pengakuan Kamari (39) tahun warga Asemdoyong, ia tak terima istrinya selingkuh pria lain, apalagi sampai menghasilkan buah hati (Punya Anak), karena tak terima,Kamari akhirnya mempolisikan istri dan selingkuhannya hingga sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu/07/2/2024.
Dalam persidangan di PN Pemalang, Kamari, sangat berharap kedua tersangka ini, bisa dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan pasal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditemui di tempat persidangan Kamari, dengan didampingi kuasa hukumnya Imam Subiyanto, SH. MA saat itu, dirinya sangat berharap kepada Hakim Di Pengadilan Negeri Pemalang Jawa Tengah, agar kedua tersangka bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang menjeratnya, "pintanya.
Sebelum jadwal dipersidangan, sang istri sempat mendatangi kediaman Kamari, untuk memohon maaf atas segala perbuatan yang telah dilakukan dengan pria selingkuhannya itu. Namun, Kamari bersi keras tidak akan mengurungkan niat, atau mencabut berkas perkara yang sudah diajukan melelui proses hukum, "kesalnya.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satunya yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut, melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
(Budi Santoso)