Polres Tasik Kota, Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Bocah SD

Polres Tasik Kota, Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Bocah SD.

Kota.Tasik (kabardesanews.com) - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Anak dinawah umur, korban salah satu pelajar SD Cikalang,Kecamatan Tawang,Kota  Tasikmalaya yang terjadi pada hari Rabu (3/1/2024 ) yang lalu.

Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial DD (30), buruh harian lepas warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota membenarkan,kami telah berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret). Korbannya bocah SD," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan,bahwa  tersangka diamankan pada hari Senin (29/01/24) lalu, tersangka berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. saat itu Polisi menggeledah tersangka dan didapati hp korban.

"Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada bulan Mei 2023,saat melakukan aksinya, pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian, kemudian menjambret hp, namun korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku,sehingga tangan korban dapat memegang tangan si pelaku,namun baju korban tersangkut dimotor pelaku, sehingga sempat terseret hingga sejauh 300 meter," paparnya.

Korban AF (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD ini, mengalami luka-luka ditubuhnya akibat terseret tersangka yang berusaha kabur melarikan diri.

"Akhirnya si pelaku dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku," tambahnya. 

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan himbauan kepada para orang tua, untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya,apalagi saat beraktifitas diluar rumah,kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya.

"Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya,Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat  memberikan efek jera kepada pelaku" ucapnya.

( Soni.R ) 

Post a Comment

أحدث أقدم