Satpol PP Kab.Pemalang, Amankan 8 PSK, 3 Mucikari Dan 3 Pria Hidung Belang Serta 29 Botol Miras
Pemalang, (kabardesanews.com) - Dalam Rangka Menegakkan Perda Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Dan Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras) Beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Melaksanakan Operasi Penertiban (OPSTIB) Penanggulangan Pelacuran Warung Remang-remang di wilayah Kecamatan Ampelgading, Senin (26/2/2024).
Polisi Paming Praja berhasil mengamankan 8 orang wanita PSK (Pekerja Seks Komersial.), 3 Mucikari, 3 Pria hidung belang, 29 Minuman Beralkohol.Yang selanjutnya dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Apabila saat Satpol PP kembali melakukan opstib terjaring razia lagi maka akan dilakukan penindakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku yaitu sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, "pungkas Agus Sarwono, S.I.P., M.M.,.
(BD Kaperwil Jateng)