Diduga Cabuli Bocah, Seorang Pria Parubaya Diciduk Satreskrim Polres Tasik Kota

Diduga Cabuli Bocah, Seorang Pria Parubaya Diciduk Satreskrim Polres Tasik Kota

Kota.Tasik, (kabardesanews.com) - Pria paruh baya AM (64) tahun warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan Bunga (14) yang tak lain adalah anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan, bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah didviduk dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

"Ya sudah kita amankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya, Senin (01/07/24). 

Ia menjelaskan, sebelumnya orangtua korban Bunga, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban," jelasnya.

Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(dni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama