Panwaslu Kecamatan Cibalong Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat.
Kab.Tasikmalaya, (Kabardesanews.com) - Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan karena menjadi kewajiban masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam perhelatan politik sehingga proses pemilu berjalan sesuai asas pemilu yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Demikian pula pada perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) serentak tahun 2024 ini yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan sosilai pengawasan partisipatif dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak kepala daerah 2024 bersama staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, PPK, tokoh masyarakat, tokoh seni budaya, perwakilan lembaga dan perangkat desa di balai pertemuan Pokdarwis Goa Ranggawulung Kampung Sambawa Desa Setiawaras Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (13/07/2024).
Komisioner Panwaslucam Cibalong Rika Henika, S.H., mengungkapkan dengan keterbatasan jumlah petugas pengawas jadi sangat dibutuhkan peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra strategis panwaslucam dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu dari mulai tahapan pendaftaran calon pemilih, kampanye, pencoblosan hingga tahapan akhir perhitungan hasil pemilihan.
Asep Gusnawan, S.IP., sebagai narasumber menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengawasan partisipatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan seperti pojok pengawasan, kampung pengawasan dan forum warga dalam pengaturannya bahwa Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan tujuan sebagai pendidikan politik kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat juga penciptaan kader atau tokoh penggerak pengawasan pemilu dan sebagai model atau metode pengawasan pemilu yang efektif dan sistematis disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
"Dengan diadakannya sosialisasi pengawasan partisipatif diharapkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 bisa lebih ditingkatkan guna menekan potensi pelanggaran, "pungkas Rika Henika, S.H.,.
(Y.C.Iskandar/Nur Ikhsan).