inspektorat Kab.Ciamis Menjelaskan Mekanisme Pemanfaatan Lahan Desa, Sehingga Menghasilkan Uang Dari Aset Yang Ada
Kab. Ciamis, (kabardesanews.com) - 13/09/2024. Secara penyampaian dari Saepul Selamat inspektur pembantu khusus Inspektorat Kabupaten Ciamis menjelaskan tentang pemanfaatan Lahan dari aset yang ada di Desa
"Hal pertama terkait dengan pengelolaan kekayaan Desa, itu sudah diatur terlebih dahulu melalui peraturan Permendagri. No 1 Tahun 2019, tentang kemanfaatan lahan Desa. Lalu, menurut regulasi ditingkat kabupaten yaitu Peraturan bupati (Perbub) Ciamis yang mengatur tentang pengelolaan Aset Desa. Jadi aset Desa yang dimiliki dan di kuasa oleh pemerintah Desa itu bisa di daya gunakan melalui pemanfaatan yang dapat menimbulkan sumber pendapatan Desa, salah satunya itu, "ungkap Saepul Jum'at (13/9/2024).
Salah satu contoh misalkan Desa memiliki lahan atau lapangan yang kosong, Itu bisa di manfaatkan dengan adanya pemanfaatan oleh pihak ke 3 ( tiga ) bisa berupa sewa pakai. Saat disinggung terkait dengan lahan tersebut memang mekanismenya berapa Pak," biaya rawat untuk sewa tersebut itu," harus di atur tersendiri di dalam peraturan Desa terkait kemanfaatan Aset Desa, sehingga tidak bisa secara mena mena menetapkan tarif kalau tidak ada administratif. Karena, harus di garis bawahi seluruh penerimaan dari pengelolaan Aset Desa yang menjadi kekayaan milik Desa, imbuhnya.
Itu bisa di manfaatkan dan di gunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa. Sehingga, sumber penerimaan dari sewa tersebut harus masuk ke rekening kas Desa, dan tidak bisa langsung di pergunakan seperti semau gue Dan kenapa harus masuk ke rekening kas Desa," Karna untuk proses selanjutnya penerimaan dari pendapatan Desa tersebut dapat disesuaikan rencana kebutuhan pembiayaan kebutuhan di Pemerintah Desa, dan bisa untuk biaya Operasional Pemerintah Desa, bisa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan yang lain nya, seperti pemberdayaan Masyarakat, dan pembangun terus kegiatan kegiatan di Desa tersebut.
Atau, mana kala diatur terkait dengan salah satu pemanfaatan aset Desa tersebut untuk menjadi tambahan penghasilan pun di perbolehkan, selama regulasinya secara distur, lalu alur mekanisme penerimaan pendaftan tersebut langsung di setorkan ke Rekening kas Desa. Jadi tidak bisa langsung digunakan begitu saja, karena seluruh penerimaan dan pengeluaran di Desa harus melalui Rekening kas Desa.
Kalu merujuk ke UUD tentang Desa, ada kewajiban bagi seorang Kepala Desa, yaitu harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa. Dan Apabila penerimaan dari sewa tersebut misalkan, tidak dimasukan ke Rekening kas Desa terlebih dahulu. maka, itu sudah menyalahi prosedur, sehingga bisa saja Kepala Desa tersebut dikenakan sanksi secara administratif terlebih dahulu, nanti juga ada kewenangan dari Bupati apabila ada Kepala Desa atau pun perangkat Desa yang melanggar kewajiban di dalam larangan, maka minimal harus ada teguran dari kepala daerah melalui Camat. Jadi, kewenangan Camat juga bisa memberi teguran kepada Kepala Desa tersebut, "tegasnya.
( Andra )