Diduga Jarang Masuk Kantor Dan Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek, Kapus Gunung Tanjung Susah Ditemui

Diduga Jarang Masuk Kantor Dan Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek, Kapus Gunung Tanjung Susah Ditemui

Kab.Tasik (kabardesanews.com) - Diduga jarang masuk kantor dan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar di depan halaman Puskesmas dalam keadaan robek dan lusuh, Kepala Puskesmas (Kapus) Gunung Tanjung susah ditemui. 

Saat Awak Media mendatangi ke kantor Kepala Puskesmas (Kapus) pada tanggal 25 Oktober 2024 bermaksud untuk konfirmasi terkait bendera robek dan lusuh, diduga dibiarkan berkibar dihalaman kantor Puskesmas, namun sangat disayangkan saat itu Kapus tidak ada di tempat.

" Dua hari kemudian Awak Media mendatang lagi ke Puskesmas, namun bendera tersebut masih terlihat belum diganti dan masih tetap dalam keadaan robek da lusuh. 

Awak Media pun mencoba yang kedua kalinya pada tanggal 08 November 2024 untuk menemui Kapus, tapi tetap ia tidak ada di kantornya, hingga saat ini pun bendera merah putih yang tak layak dipasang ditiang itu masih belum diganti. Lalu, kami pun mencoba menghubungi via Whatsapp pribadinya sudah beberapa kali tidak di angkat. 

Menurut pengakuan salah satu sumber,  Kapus jarang ada di puskesmas sehingga susah untuk di temui, ia jarang ada di kantor pak, sekalinya ngantor cuma absen saja, selebihnya tidak tau kemana. Mungkin, dia sering berada di Kantor Kecamatan yang tak jauh dari sini ko pak, ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tepatnya di hari yang sama Jum'at 8 November 2024, Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Gunung Tanjung, Deni Dogar dan OKK Edih didampingi Ketua Grib Gunung Tanjung Ujang Burhan alias UB beserta Ketua Gibas PAC Gunung Tanjung Rahmat Batak, mereka terpaksa menggantikan bendera merah putih itu dengan yang baru dibelinya. 

Ketua PAC Gunung Tanjung Deni Dogar sampaikan" secara spontanitas saya selaku ketua pemuda pancasila PAC Gunung Tanjung ikut prihatin dengan prilaku pihak puskesmas Gunung Tanjung, kenapa bendera sudah tidak layak di pake tetap saja masih berkibar di halaman kantor Puskesmas tersebut. Secara pribadi tanpa klarifikasi ke Kepala Puskesmas (Kapus) saya berinisiatif mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Sebagai warga Negara saya merasa malu," ucap Deni. 

Edih Herdian juga ikut menyampaikan" Jadi seharusnya kalo bendera merah putih sudah tidak layak untuk dikibarkan, kenapa pihak Puskesmas t tidak cepat mengganti dengan yang baru, "Jangan sampai Masyarakat menilai bahwa Kapus Gunung Tanjung tidak menghiraukan bendera sang saka merah putih. Sehingga menjadi preseden buruk dimata masyarakat. Saya selaku OKK di pemuda Pancasila PAC Gunung Tanjung, merasa tidak nyaman melihat bendera merah putih sudah jelek sobek dan lusuh masih tetap di kibarkan. makanya, saya bersama ketua dan rekan rekan menurunkan bendera tesebut dan menggantikannya dengan yang baru," kesalnya. 

Padahal sudah diatur dalam Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67. Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

( Team Andra )

1 تعليقات

أحدث أقدم