Oknum Warga Desa Sundawenang, Bawa Kabur Uang DD Untuk Pengadaan Hewan Ternak Domba Rp. 58 Juta Rupiah
Kab. Tasik (kabardesanews.com) (2024/01/11). Alokasi Dana Desa (DD) Anggaran (TA) 2024, yang di peruntukan untuk ketahanan pangan di Desa Sundawenang Kecamatan Salawu diduga raib digondol salah satu oknum berinisial EK.
Menurut narasumber yang mengetahui hal tersebut, mengatakan bahwa dana yang kurang lebih sejumlah Rp.58 juta rupiah, diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dengan pengadaan budidaya hewan ternak berupa domba.
Seperti diketahui pada sekitaran bulan juli sampai bulan agustus, pengadaan hewan tersebut tidak ada kejelasannya sama sekali, sampai berita diturunkan hari ini oknum EK tidak bisa dikonfirmasi. Dari salah satu sumber lain yang mengetahui masalahnya menyebut, peristiwa ini merupakan permainan salah satu oknum salah warga berinisial "EK" yang diduga telah membawa kabur uang sejumlah Rp. 58 juta rupiah, yang di peruntukan untuk pengalokasian dengan pengadaan hewan ternak domba.
Oknum warga yang membawa kabur uang untuk pengalokasian pengadaan domba tersebur, bisa dikatagorikan tindakan penggelapan uang, dikenai Pasal 372 KUHP. Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dasarnya Pasal 372 KUHP yaitu: (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).
(Red/RG)